Dinkes: Terdakwa Dokter David Hendrawan Tak Punya Izin Praktik

Dinkes: Terdakwa Dokter David Hendrawan Tak Punya Izin Praktik

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Dokter David Hendrawan dianggap tidak memiliki izin praktik dan bukan dokter spesialis. Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu juga dinilai telah melakukan penipuan terkait dengan layanan stem cell yang diberikan kepada pasiennya, Tedjo Angkoso. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (30/9).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Hariyanto saat bersaksi menyatakan, berdasar surat izin praktik (SIP), David tercatat sebagai dokter umum, bukan dokter spesialis. Sebagai dokter umum, David dilarang mempromosikan layanannya seperti dalam situs dmirta.com yang dikelolanya.

”Sesuai dengan permenkes, dokter umum tidak boleh mengiklankan,” ujar Hariyanto.

Selain itu, David tidak punya izin mengoperasikan klinik. Sebagai dokter umum, dia tercatat hanya boleh membuka tempat praktik mandiri. ”Kami tidak pernah mengeluarkan izin klinik untuk terdakwa,” kata Hariyanto.

Praktik terapi stem cell juga harus dilakukan dokter spesialis. Pengacara David, Toni Mulya, menjelaskan bahwa tempat praktik kliennya disebut klinik karena fasilitas dan pelayanannya sudah menyerupai klinik. David juga sudah memiliki keahlian untuk memberikan terapi stem cell berdasar pelatihan-pelatihan yang diikutinya. Dalam pendidikan formal kedokteran, memang belum ada jurusan spesialis stem cell.

David sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum melanggar UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen, serta dianggap telah menipu Tedjo. Perkara itu bermula dari laporan Tedjo ke Polda Jatim. Dia merasa kesehatannya tidak kunjung membaik setelah diterapi stem cell oleh David. [jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA