Demokrat Kubu AHY Tepis Tudingan Telah Intimidasi Eks Ketua DPC Ngawi untuk Cabut Judicial Review

Demokrat Kubu AHY Tepis Tudingan Telah Intimidasi Eks Ketua DPC Ngawi untuk Cabut Judicial Review

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan bantahannya kalau telah mengintimidasi Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo untuk mencabut judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Hal itu dipastikan langsung oleh Juru Bicara sekaligus Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Bahkan kata Herzaky, pihaknya telah memiliki bukti pernyataan DPC terkait, kalau tidak adanya iming-iming uang ataupun jabatan.

“Tdak ada upaya-upaya itu, kami punya juga surat pernyataan bahwa tidak ada indimidasi, dan iming-iming uang dan jabatan," kata Herzaky, saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Minggu (3/10/2021).

Bahkan dirinya menyatakan, akan segera menyampaikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Hanya saja, tidak dapat disampaikan dalam waktu dekat, terpenting kata dia, pihaknya tidak melakukan upaya seperti yang ditudingkan.

“Nanti kami akan sampaikan rilis dan surat pernyataan di kesempatan terpisah tapi tidak kali ini, tidak ada upaya itu (meminta untuk mencabut Judicial Review) dari kami,” ucap dia.

Sebelumnya diketahui Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi M Isnaini Widodo menyebut adanya upaya intimidasi yang diterima dirinya dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Isnaini mengaku didatangi oleh pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) untuk mencabut judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Namun, Isnaini menolak permintaan itu dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Isnaini pun mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang. Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan judicial review bertujuan menegakkan demokrasi.

Tak hanya itu, dalam konferensi pers tersebut Isnaini juga meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mencampuri urusan internal antara kubu KLB dan Demokrat.

"Ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan, saya akan hormat. Dengan sepak terjang beliau hari ini, Prof Mahfud MD luar biasa, saya salut, saya kagum," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).

Dia mengatakan bahwa soal gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah urusannya bersama kawan-kawan yang lain.

"Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat. Tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait Demokrat," katanya

"Sekali lagi saya akan hormat, saya akan takzim kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan," tandasnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.

Awalnya Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di partai Demokrat dalam kaitannya dengan pemerintah.

Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut hal perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.

Mahfud kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.

Mahfud mengatakan atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.

Sementara perkembangan terkini polemik tersebut, kata dia, pemerintah tidak campur tangan.

Namun Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.

Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.

"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.

Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.

Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut.

"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.[tribunnews]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA