Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dinyatakan lengkap alias P-21. Dengan begitu, maka proses selanjutnya ialah pelimpahan tahan II yakni tersangka berikut dengan barang bukti.

"Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti. Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan Kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang (6/10).


Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik Polri tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan untuk menyerahkan bersama dengan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme. Rusdi memastikan, bahwa penyidik Polri sudah siap melimpahkan tersangka berikut dengan barang buktinya.

"Dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan Kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," tandas Rusdi.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan. Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita