Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Kepercayaan di KPK

Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Kepercayaan di KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjung Balai, Yusmada mengatakan, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang kepercayaan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini terjerat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Kota Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Yusmada saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Heradian Salipi menanyakan pernyataan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Syahrial yang menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan.

“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan azis Syamsuddin?,” tanya Jaksa KPK Heradian.

“Pernah pak,” jawab Yusmada.

Lantas Jaksa KPK mengonfirmasi hal tersebut, kalau salah aatu orang kepercayaan Azis di KPK adalah Stepanus Robin Pattuju. Hal ini pun dibenarkan Yusmada.

“Salah satunya Robin?,” telisik Jaksa KPK.

“Ya pak,” jawab Yusmada membenarkan pertanyaan itu.

Jaksa KPK Heradian kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 19, paragraf dua. Dalam BAP tersebut, Yusmada mengungkapkam kalau Syahrial bisa kenal dengan Robin, karena dibantu dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta.

“Bahkan Syahrial juga mengatakan Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis ,OTT atau mengamankan perkara. Salah satunya, Robin,” papar Jaksa.

Meski demikian, Yusmada mengklaim tidak mengetahui kepentingan Azis Syamsuddin dalam perkara rasuah Tanjungbalai.

“Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?,” telisik Jaksa KPK.

“Saya enggak tahu,” pungkas Yusmada.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA