Ahirnya Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Divonis Hukuman Mati!

Ahirnya Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang Divonis Hukuman Mati!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pembunuh empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati. 

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Rembang, hari ini.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Sumani (45) warga Desa Pragu Kecamatan Sulang, Rembang. Dalam sidang tersebut, Sumani hadir secara virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo, membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Dalam persidangan itu pula, pihak keluarga korban turut hadir. Sebanyak tiga anggota keluarga korban mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tunggu PN Rembang.

Menanggapi putusan tersebut, anak korban Danang Dwi Irawan mengatakan, meski putusan majelis hakim telah sedikit mengobati rasa sakit hatinya, ia tidak akan memaafkan terdakwa Sumani.

"Tentang putusan hukuman mati, sedikit mengobati rasa sakit hati. Tapi dia telah berutang kepada keluarga kami, 4 nyawa. Walaupun dia dihukum mati, sebelum sanak keluarganya, atau bahkan siapa saja yang berhubungan dengan dia, menemui apa yang seperti keluarga saya alami. Sampai mati pun saya tidak akan memaafkan kesalahan terdakwa maupun keluarganya. Saya tidak akan memaafkan," kata Danang kepada wartawan usai sidang.

Sumani merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo, Rembang, pada Februari 2021 lalu. Sumani sendiri telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Korban dalam kasus tersebut diantaranya Anom Subekti pemilik padepokan seni Ongko Joyo, istrinya Tri Purwati. Satu anaknya, Alfitri Syayidatina, dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanthi.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita