Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI

Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Eksistensi Warkopi menjadi polemik karena dianggap meniru Warkop DKI. Warkopi terancam pidana karena dinilai melanggar Undang-undang Hak Cipta (UU HAKI).

Warkopi terdiri dari 3 orang yakni Alfin, Sepriadi, dan Alfred. Ketiganya dianggap mirip dengan komedian di Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, Indro.

Setelah viral, ketiganya menarik perhatian pemilik Patria TV. Mereka direkrut dan rutin membuat konten sketsa komedi singkat di channel tersebut.


Banyak yang mempertanyakan persoalan hak cipta dari eksistensi ketiganya karena Warkopi tampak 'menjiplak' image Warkop DKI. Padahal, ada ancaman pidana untuk Warkopi soal hak cipta.

Ancaman itu tertuang dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.


Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1:

1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya

Foto: dok. Instagram Warkopi Fans
Dalam pasal 59 juga disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:

1. karya fotografi
2. potret
3. karya sinematrografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli

Pada pasal 112 dijelaskan hukuman penjara bagi pelanggar hak cipta. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

"Secara tergas lembaga Warkop tidak mengizinkan. Tidak ada lagi mungkin pembicaraan mengenai HAKI ini. Jadi sudah tertutup," ujar Indro Warkop DKI dalam jumpa pers.


Indro Warkop menjelaskan, izin tersebut tidak diberikan karena lembaga Warkop DKI sudah memiliki HAKI atas karakter Dono, Kasino, dan Indro.

Diketahui, lembaga Warkop DKI kini berisikan anak-anak dari Dono, Kasino, dan Indro yang turut memperjuangkan hak mereka. Anak-anak Dono, Kasino, dan Indro menolak akan kehadiran Warkopi yang mirip Warkop DKI.

Selain itu, lembaga Warkop DKI sudah memiliki kontrak eksklusif dengan PT Falcon Pictures. Hal itu juga untuk menjaga kerjasama Warkop DKI dengan PT Falcon.

"Karena satu, lembaga Warkop punya hal untuk HAKI. Selain itu lembaga Warkop sudah mempunyai perjanjian eksklusif dengan PT Falcon," tegas Indro lagi.

Dirjen KI Buka Suara
Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, menyebut apa yang dilakukan Warkopi sejak awal memang tidak dapat dibenarkan karena memakai nama Dono, Kasino dan Indro. Apalagi hal itu dilakukan untuk meraup keuntungan.

"Pertama, sebenarnya saya cuma mau mengedukasi, kalau dibilang pelanggaran ya pelanggaran hak cipta. Kedua, bisa dibuktikan kalau nonton Warkopi, orang pasti berasumsi Warkop yang lama," ujar Freddy Harris saat konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Meskipun terdapat pelanggaran di sana, DJKI selalu mengedepankan perdamaian. Baginya, permasalahan ini bisa diselesaikan cukup dengan Warkopi meminta maaf kepada Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

"Tapi buat saya kalau dibilang pelanggaran dan lain-lain memang iya, makanya kenapa kita letakkan HaKI di belakang, ya sudah minta maaf sama Om Indro, jadi unsur pidananya nggak ada," kata Freddy Harris.

Warkopi Minta Maaf
Beberapa hari sebelumnya, Warkopi membuat permintaan maaf terbuka. Hal itu dibuat sebagai langkah mereka meminta maaf kepada Indro Warkop DKI dan timnya mengenai konten Warkopi.

"Pertama surat permintaan maaf terbuka untuk Om Indro juga lembaga Warkop atas kegaduhan yang udah terjadi," ujar Aly.

"Kami minta maaf yang sebesar-besarnya apabila dianggap melukai, mencederai ataupun membuat kegaduhan dan menyinggung," sambung Aly.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita