Viral Jenderal TNI Surati Kapolri, Minta Babinsa Tak Dipanggil ke Polres

Viral Jenderal TNI Surati Kapolri, Minta Babinsa Tak Dipanggil ke Polres

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar, menulis surat tangan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral di media sosial (medsos).


Di dalam surat tersebut, jenderal TNI itu meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.

Awalnya, dia mengungkap Babinsa hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67) yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, dan anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Dia mengatakan para Babinsa diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan. Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.

Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Junior mengatakan dirinya menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.

"Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9/2021).


Selain itu, dia mengaku menaruh perhatian terhadap penangkapan Ari Tahiru yang disebutnya warga pemilik lahan. Dia mengatakan Babinsa hanya berusaha membantu masyarakat.

"Pak Ari Tahiru yang buta huruf dan miskin minta perlindungan juga kepada Babinsa. Tapi dia (Pak Arif, red) ditangkap sampai sekarang belum dilepas itu," ucapnya.

"Yang ketiga pengerahan Brimob bersenjata ke lahan Edwin Lomban. Dia juga minta perlindungan kepada Babinsa," kata dia.

Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.

"Saya siap melaksanakan pertanggungjawaban surat saya, itu surat pribadi saya, saya tuliskan nomor pribadi. Saya tanda tangani, saya tulis tangan sendiri. Saya tentara pejuang, saya tentara rakyat. Saya pertanggungjawaban amanah jabatan saya," tukas dia.

Hanya saja dia menyesalkan tindakan pihak kepolisian yang memanggil Babinsa karena membela warga pemilik lahan. Padahal, kata dia, kewajiban tentara membela rakyat yang meminta bantuan.

"Apakah saya salah selaku atasan dari Babinsa? Saya harus mengawasi kinerja Babinsa, ada undang-undangnya. Inspektur itu tugas saya itu, melihat mereka bekerja dengan benar atau tidak. Wajib mengatasi kesulitan rakyat. Lah kalau rakyat minta tolong, masa tidak dilindungi?" ucap dia.

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut.

"Benar saya yang tulis itu, tanggal 15 September. Benar saya yang tulis surat itu dengan tembusan TNI, Kasad. Yah itulah. Memang benar surat saya. Yah harus ditanggapi oleh Kapolri," kata dia.

"Jawab saja surat saya itu. Tolong presisi di mana, sinergitas di mana itu," imbuhnya.

Irdam XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (Situs Kodam XIII/Merdeka) Irdam XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar (Situs Kodam XIII/Merdeka)

Penjelasan Pihak Ciputra
PT Ciputra International/Perumahan Citraland ikut buka suara. Pihak Ciputra menilai penyampaian Brigjen Junior tidak benar.

"Dalam surat itu klien kami melakukan perampasan tanah. Jadi saya perlu tegaskan bahwa tudingan sangat tidak mendasar dan fitnah kepada klien kami Ciputra Internasional," kata kuasa hukum PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Doan Tagah.

Selain itu, pihak PT Ciputra ikut mempertanyakan kapasitas Brigjen Junior selaku Irdam Merdeka yang menyurati Kapolri.

"Kami mempertanyakan apa kapasitas Irdam TNI AD untuk mengirimkan ke Kapolri. Apakah kurang cukup lembaga penegak hukum dalam hal kepolisian Polda Sulut punya kewenangan penuh menangani tindak pidana sehingga seorang Irdam mengirimkan surat ke Kapolri. Apa kapasitasnya? Itu yang kami pertanyakan," ucapnya.

Pihak PT Ciputra mengklaim tidak pernah merampas tanah milik siapa pun karena proses pengadaan itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Karena begini, logikanya kalau bermasalah izin yang kami ajukan ke Pemkot Manado atau instansi instansi terkait yang menangani proses perizinan tidak diberikan izin. Kalau tanah itu bermasalah. Tanah itu tidak bermasalah," ujarnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita