Terungkap Instruksi Ahmad Yani agar Bupati Juarsah Diberi Fee: Bisa Jadi Duri Dalam Daging

Terungkap Instruksi Ahmad Yani agar Bupati Juarsah Diberi Fee: Bisa Jadi Duri Dalam Daging

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang dugaan korupsi fee proyek 16 paket proyek infrastuktur di kabupaten Muaraenim berlanjut. Pada sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang ini, terungkap adanya intruksi Ahmad Yani yang menjabat bupati kala itu agar memberikan wakilnya, Juarsah fee proyek.

Pemberian bagian fee itu, agar Juarsah tidak menjadi duri dalam daging di pemerintahannya kala itu.

Percakapan intruksi ini diungkapkan saksi Edi Rahmadi. Dalam kesaksiannya di hadapan hakim ia membenarkan tangkapan layar, percakapan  antara dirinya dengan Ahmad Yani yang mengatakan jika Juarsah juga tidak diberikan fee maka akan menjadi duri dalam daging. 

Dalam sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, pegawai honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Hendri Oktariansyah dan Edi Rahmadi yaitu mantan Manager PT Indo Paser Beton. 

Dalam persidangan, Hendri mengatakan diajak oleh A Elfin MZ untuk ke rumah Ramlan Suryadi yang kemudian mendatangi rumah Juarsah guna mendatangkan fee proyek

"Waktu itu diajak Pak elfin untuk mendatangi rumah pak Juarsah yang di Palembang, seingat saya pada hari dinas,”ungkapnya di hadapan pengadilan, Kamis (2/9/2021).

Dalam perjalan menuju rumah Juarsah, Elfin membawa dua bungkus (paper bag) yang semula tidak diketahuinya isinya. Kemudian saat pulang diceritakan Hendri, jika yang dibawa adanya uang fee proyek.

“Saat dijalan pulang baru dikasih tau kalau isi paperbag adalah uang,” sambung ia.



Elfin MZ Muhtar merupakan terpidana yang kala itu menjabat Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sedangkan Ramlan Suryadi adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang juga telah divonis bersalah.

Mendengarkan kesaksian tersebut Juarsah tidak setuju dan membantah keterangan saksi yang mengatakan memperoleh uang dari A Elfin MZ Muchtar. 

“Pak Hakim saya keberatan dengan keterangan saksi,”ujarnya.

Juarsah menyebutkan bahwa tidak pernah berada di kediamannya di Palembang.

“Selama hari kerja saya selalu di Muara enim tidak pernah di rumah Palembang,”katanya.[suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita