Soal Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar

Soal Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Advokat Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak banyak berkomentar soal judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang diajukan empat mantan kader Demokrat.

Menurut Yusril,  pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung (MA).

"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Yusril mengatakan, apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.

Menurut dia, pernyataan Mahfud yang menyebut gugatan atas AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya mesti dilihat dari dua sudut pandang.

Yusril menilai, pernyataan itu wajar disampaikan jika Mahfud merupakan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.

"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD '45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," kata Yusril.

Ia menyebut, jika judicial review dikabulkan MA, tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.

Yusril pun berpendapat Mahfud belum membaca permohonan uji formil dan materil tersebut secara seksama sehingga ia menilai pernyataan Mahfud di luar konteks.

"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita