Skenario Memperpanjang Jabatan Presiden

Skenario Memperpanjang Jabatan Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



Oleh: Furqan Jurdi
 SECARA mengejutkan, pada bulan Maret 2020 politisi senior Prof. Dr. Amien Rais menyebut: "Ada skenario untuk memperpanjang masa Jabatan Presiden". Skenario itu menurut Amien Rais adalah dengan mengubah UUD 1945 melalui sidang Istimewa Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR RI).

Tanggapan terhadap penyataan Amien Rais beragam. Tanggapan pertama datang dari Presiden Joko Widodo yang menyebutkan dengan kalimat penegasan, "tidak ada niatnya untuk menjabat 3 periode".


Tanggapan kedua datang dari Wakil Ketua MPR Asrul Sani juga membantah, tidak ada agenda pembahasan di MPR untuk mengubah masa jabatan Presiden, yang dilakukan oleh MPR hanya mengkaji dan mendalami pokok-pokok haluan negara (GBHN).

Namun bantah-membantah itu menjadi sunyi di Istana ketika Pengamat Politik M. Qodari mengusulkan masa Jabatan Presiden 3 Periode dengan membentuk Relawan Joko Widodo dan Prabowo Subianto tahun 2024 (Jok-Pro2024) pada tanggal 19 Juni 2021.

Kali ini partai-partai politik bereaksi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terang-terangan menolak wacana tersebut.

Para pakar seperti Refly Harun dan Margarito Kamis menolak wacana itu. Bahkan Refly mengajak masyarakat untuk membentuk relawan tolak 3 Periode dan Tolak Jokowi-Prabowo 2024. Suasana perpolitikan kembali memanas ditengah situasi darurat Covid-19 yang sudah menyerang dengan varian baru, hingga Indonesia sedang kewalahan mengatasi laju penyebarannya hari-hari ini.

Lalu pertanyaannya bisakah masa jabatan presiden diperpanjang?

Dari perspektif hukum masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”  

Hal tersebut diperkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XVI/2018 dan Perkara nomor 40/PUU-XVI/2018, tentang uji Materil atas Undang-Undang Pemilihan Umum dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU a quo.

Dalam Pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dipegang 2 kali oleh seseorang baik itu berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian MK pun menolak permohonan para pemohon.

Dari kedua penjelasan konstitusional itu, maka tidak ada celah hukum yang memberikan peluang bagi siapa saja untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan atau wakil presiden untuk 3 kali masa jabatan, baik itu jabatan dipegang secara berjeda maupun berturut-turut.

Kalau demikian dimana celah hukum bagi presiden dan atau wakil presiden untuk dapat memperpanjang masa periodesasi atau memperpanjang masa jabatan? Terdapat beberapa celah untuk membuat skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan atau wakil presiden.

Pertama Mengubah ketentuan UUD dan kedua mengeluarkan Dekrit Presiden.

Amandemen Konstitusi

Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya:  Pertama, Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR; Kedua, Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Ketiga, Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR; dan yang Keempat, Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Apabila skenario perubahan UUD diambil, dapat kita intip bahwa dari sembilan fraksi di DPR, enam fraksi merupakan bagian dari partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Keenamnya adalah fraksi PDI-P (128 kursi), Partai Gerindra (78 Kursi), Partai Golkar (85 Kursi), Partai Nasdem (59 Kursi), PKB (58 Kursi), dan PPP (19 Kursi). Dua fraksi lainnya, PKS (50 Kursi) dan, Partai Demokrat (54 Kursi), mengambil jalan oposisi.

Sementara Posisi PAN (44 Kursi), yang pada awalnya tidak bergabung ke dalam koalisi pemerintah namun Bahasa tubuhnya seperti partai koalisi pemerintah, sekarang sudah menyatakan diri bergabung.

Di dalam parlemen, kekuatan partai koalisi berada di atas angka 60 persen setelah diperkuat lagi oleh PAN sebagai pendatang baru koalisi pemerintah. Dengan adanya penambahan koalisi maka kekuatan koalisi pemerintah di parlemen nyaris sempurna.

Nah, kalau Pemerintah ingin melakukan perubahan terhadap UUD sesuai dengan syarat yang disebutkan di atas, maka sangat mungkin dilakukan.

Kalau seandainya PDIP seperti diawal tulisan ini menolak untuk jabatan 3 Periode tentu ini menjadi hambatan besar bagi koalisi pemerintah untuk meneruskan pembahasan tersebut.

Apalagi di Gokar sendiri ada keinginan kuat dari internal Golkar untuk mencalonkan kadernya sendiri di 2024 dengan melakukan persiapan-persiapan serius hingga membentuk “Tim Saksi” sampai ke TPS, menyebarkan gambar ke semua pelosok. Karena itu sulit untuk wacana tersebut diamini oleh seluruh partai koalisi.

Apabila pilihan amandemen konstitusi ini dilakukan, tentu konsekuensi politiknyapun sangat berat untuk dihadapi. Akan ada tokoh-tokoh politik, seperti Mantan Presiden, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan kesempatan ketiga untuk mencalonkan diri.

Hal ini tentu sangat berat bagi petahana. Kita tahu SBY memiliki modal politik yang kuat. Dan akan lebih kuat lagi apabila dapat menggandeng Anies Baswedan sebagai wakilnya. Kalau itu terjadi tentu riuh Jokpro2024 akan berubah menjadi kecemasan.

Sementara Gerindra sejak bergabung koalisi pemerintah mendapatkan banyak hantaman, bahkan dari "bekas pendukungnya" saat Pilpres 2019. kelompok yang mendukung Prabowo tahun 2020 sebagian besar sudah tidak peduli bahkan menolak Prabowo mencalonkan diri.

Apabila kran amandemen terbuka, kemudian Refly Harun melakukan gerakan tolak Prabowo-Jokowi, saya yakin akan terbentuk kelompok baru yang lebih dahsyat dari pertimbangan politik Qodari.

Dari postur politik, pilihan koalisi SBY dengan Anies akan membuat Qodari menyesal, oleh karena ia telah membuka wacana 3 periode dan justru mendapatkan lawan tanding yang kuat--dapat dikatakan Qodari telah melakukan kesalahan besar. Karena secara kekuatan, politik SBY lebih mapan apalagi disandingkan dengan Anies Baswedan.

Tentu pilihan 3 periode dari pertimbangan politik kebangsaan sangat berpotensi melahirkan pemerintahan yang otoriter. Yang kita harapkan jabatan presiden itu hanya 2 periode (10 tahun) dan itu sudah cukup.

Dekrit Presiden

Dekrit Presiden telah sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sejarahnya Indonesia pernah mengeluarkan dua kali Dekrit Presiden yaitu Saat Rezim Orde Lama Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 dan pada saat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi presiden, mengeluarkan dekrit tanggal 23 Juli 2001.

Dalam realisasinya, keduanya berbeda, meski sama-sama didasarkan pada Hukum Darurat Negara. Dekrit pertama 5 Juli 1959 kembali kepada UUD 1945 yang dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan sidang DPR tanggal 22 Juli 1959, dan dukungan berupa pendapat hukum Pada Tanggal 11 Juli 1959 dari Ketua MA Profesor Wirjono Prodjodikoro yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan dekrit kedua 23 Juli 2001 adalah untuk membekukan DPR-MPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam waktu setahun.

Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan cara membekukan Partai Golongan Karya (Golkar) sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung. Namun dekrit yang mencakup beberapa Item itu dilawan oleh DPR dan MPR.

Akibatnya, MPR melakukan sidang Istimewa untuk memakzulkan presiden.

Perbedaan penerimaan kedua dekrit tersebut menunjukkan bahwa berlakunya Dekrit Presiden sangat dipengaruhi situasi politik yang berkembang pada saat itu. Meskipun Dekrit itu sah secara hukum, karena didasarkan pada Hukum Darurat Negara, tetapi legalitasnya masih harus menunggu penetapan hukum secara konstitusional.

Maka, berlakunya dekrit sangat tergantung pada kemauan politik dari alat-alat kelengkapan negara (TNI dan Polri) untuk menjadikannya sebagai produk hukum kenegaraan yang berlaku.

Ada beberapa alasan dekrit menjadi lebih rasional bagi kekuasaan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Pertama, kondisi darurat bencana nonalam atau Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Kedua, keadaan ekonomi nasional yang memburuk dan krisis ekonomi yang sudah berada dalam resesi. Atau mungkin ada alasan lain yang lebih kuat lagi.

Dengan alasan itu terbuka peluang untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Beberapa Organisasi Masyarakat pun menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk menunda Kongres atau Muktamar. Jadi dikalangan kelompok civil society bisa dikatakan memperpanjang masa jabatan itu dapat diterima dengan alasan keselamatan nyawa warga negara.

Dekrit Presiden adalah peristiwa politik penting yang dapat merubah masa jabatan Presiden dengan mudah dan tak berbelit-belit. Kalau skenario dekrit diambil, menurut saya partai-partai koalisi akan sulit untuk mengambil sikap dan berada dalam dilema politik.

Sebagaimana kita tahu banyak pimpinan pimpinan partai yang sudah memiliki masalah secara hukum, dan bisa ditekan dengan masalah itu. Apalagi di parlemen ada banyak permainan proyek yang membuat anggota DPR merasa nyaman dengan disandera kepentingan proyek itu.

Karena itu, dekrit presiden hanya membutuhkan dukungan penuh dari militer (TNI dan Polri), DPR, Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi. Sebagaimana kita tahu bersama, Hakim MK mendapatkan bonus masa Jabatan 15 Tahun dengan periodesasi 5 tahun dan masa pensiun 70 Tahun setelah berlaku UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Alat-alat kelengkapan negara seperti TNI dan POLRI adalah kekuasaan di bawah kendali presiden. Sementara DPR sudah dikuasai oleh Koalisi Pemerintah. Hal itu ditandai dengan Pelbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah secara mulus tanpa ada hambatan di DPR.

Revisi UU KPK, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Tentang PEN dan Covid-19 serta kebijakan lainnya yang banyak mendapatkan kritikan dan penolakan masyarakat disetujui dengan gampang oleh DPR tanpa koreksi.

Kalau sekedar dekrit memperpanjang masa jabatan Presiden itu hanyalah persoalan sederhana. Apalagi didukung dengan narasi yang kuat melalui tim-tim buzzer dan kelompok-kelompok pendukung pemerintah, saya meyakini akan mendapatkan dukungan penuh.

Saat ini, akumulasi kekuasaan telah terkonsentrasi dalam satu koalisi besar. Tidak ada yang tidak mungkin bagi kekuasaan yang terkonstrasi untuk melakukan hal-hal untuk memperbesar kekuasaannya.

Kita dapat belajar dari sejarah bahwa kekuasaan yang terkonsentrasi dapat melakukan apa saja untuk mencapai tujuannya. Melihat kenyataan itu, maka sangat mungkin adanya perpanjangan atau perubahan periodesasi presiden.

Tapi perlu diingat tidak semua dekrit presiden dapat disetujui baik secara politik dan hukum. Apabila dekrit tidak disetujui, maka presiden dapat dianggap melakukan pelanggaran berat dan dapat dihukum dengan hukuman yang berat bahkan dianggap mengkhianati negara.

Pertanyaan penting yang perlu diajukan, apabila semua akses untuk merubah UUD 1945 dan atau Jalan mengeluarkan Dekrit Presiden disetujui dan mendapatkan legitimasi secara politik dan hukum, masikah Presiden Jokowi tetap tidak berniat untuk menjabat tiga periode dan atau memperpanjang masa jabatanya.

Atau sebaliknya, presiden akan merevisi niatnya dari “tidak berniat” menjadi “berniat” untuk menambah masa jabatan presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden?

Pertanyaan selanjutnya, kalau misalnya skenario itu berjalan, apakah masyarakat pada umumnya, tokoh-tokoh politik dilingkaran oposisi hanya menerima itu dengan samina waatona tanpa ada upaya untuk menghentikan tindakan tersebut, atau sebaliknya melakukan upaya untuk menghentikannya dengan jalan yang konstitusional dan demokratis?

Wallahualam bis shawab.

*(Ketua Presidium Nasional Pemuda Madani)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA