Perilaku Menyimpang PNS di Agam Terungkap Setelah HP Remaja Ini Dibaca Oleh Orang Tuanya

Perilaku Menyimpang PNS di Agam Terungkap Setelah HP Remaja Ini Dibaca Oleh Orang Tuanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aparat Polres Agam, Sumatera Barat mengamankan seorang pria separuh baya atas laporan tindak asusila.

Pria berinisial FR (56) ini diduga melakukan tindak pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak yang masih belia.

Berdasarkan identifikasi, terduga pelaku ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan, FR diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin.

Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat terhadap korban, diperkirakan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 Ribu," ujar dia.

Lanjut AKP Nurdin, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal dan memiliki hobi yang sama, yaitu olahraga buru babi.

"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuh AKP Nurdin.

Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.

Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemungkinan Ada Korban Lain

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau masyarakat, yang menjadi korban dugaan pencabulan sesama jenis agar segera melapor ke Polres Agam, Jumat (10/9/2021).

Hal itu dikatakan oleh AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi TribunPadang.com pada Jumat malam melalui sambungan telepon.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata AKBP Dwi Nur Setiawan, dalam sambungan telepon, Jumat.

Pihaknya juga mengingatkan untuk orangtua, supaya makin lebih waspada sekaligus menjaga anak-anaknya

Hingga saat ini pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, seorang lelaki berinisial FR (56) warga Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan orangtua korban, yang merupakan seorang remaja laki-laki berinisial LK.

Dilaporkan Orangtua Korban

Dilansir TribunPadang.com, FR (56) seorang lelaki paruh baya asal Kabupaten Agam akhirnya berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan ulah tindak asusila.

Pihak kepolisian resor (Polres) Agam membekuk lelaki, yang juga oknum PNS atas dugaan perbuatan pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Tanggapi Kemungkinan Adanya Korban Lain.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita