Pendiri Jaringan Nusantara: Hakim yang Tangani Gugatan Moeldoko Jangan Takut pada Tekanan Penguasa

Pendiri Jaringan Nusantara: Hakim yang Tangani Gugatan Moeldoko Jangan Takut pada Tekanan Penguasa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertujuan untuk majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang, mendapat kecaman dari kelompok masyarakat peduli demokrasi dan keadilan.

Pendiri Jaringan Nusantara, Aam mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan yang diajukan oleh Moeldoko cs dengan perkara register nomor 150/G/ 2021/PTUN-JKT, tidak takut pada tekanan kekuasaan.


“Hukum harus tegak, hakim harus menjunjung tinggi hukum dan kode etik hakim,” ujarnya kepada redaksi, Kamis siang (16/9).

Aam juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi perkara gugatan yang diajukan Moeldoko cs di PTUN. Di satu sisi, untuk membersihkan nama baik Jokowi dari upaya “pembegalan” ini, maka Jokowi perlu segera memberhentikan Moeldoko dari jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Meminta kepada Mahkamah Agung untuk ikut menegakkan hukum dan sekaligus ikut mengawasi secara ketat para hakim yang menangani perkara gugatan Moeldoko cs,” sambung Aam.

Terakhir, Aam sebagai warga negara yang peduli pada demokrasi dan keadilan menghimbau kepada semua pihak untuk memantau jalannya persidangan agar berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang baik.

“Demi terwujudnya keadilan dan tatanan demokrasi yang lebih bermartabat,” tutupnya.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, kubu Moeldoko mendaftarkan 2 gugatan sekaligus ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2021.

Diurai Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra bahwa gugatan pertama adalah Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dengan penggugat Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

Keduanya meminta agar majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang yang mengatasnamakan Demokrat. Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham segera mengesahkan hasil KLB mereka.

Sementara gugatan kedua Perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang isinya menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

Adapun majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Sementara untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita