Pendeta Saifuddin Sebut M Kece Dihajar 2 Jam, Pas Siuman Langsung Dilumuri Kotoran Manusia

Pendeta Saifuddin Sebut M Kece Dihajar 2 Jam, Pas Siuman Langsung Dilumuri Kotoran Manusia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pendeta Saifuddin Ibrahim membeberkan keterangan mengejutkan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun terduga pelaku penganiayaan Muhammad Kece yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, bekas kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

Menurut Saifuddin, kerabatnya itu dianiaya sehari setelah ditangkap oleh polisi di Bali pada Selasa (24/8) dan dibawa ke Jakarta.

Berdasarkan keterangan yang dia dapat, penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim terjadi antara pukul 01.00 dini hari hingga pukul 03.00 WIB.

Pelakunya menurut dia tidak sendiri, tetapi ada sekitar 5 orang.

Belakangan pihak Bareskrim menyebut salah satu pelaku Irjen Napoleon Bonaparte, narapidana perkara suap Djoko Tjandra.

Penganiayaan itu mengakibatkan YouTuber kontroversial itu mengalami lebam di bagian muka, kepala, lengan kiri, hingga di bagian rusuk kanan.

"Jadi, jam satu dipukul babak belur, dan dia siuman lagi, mukanya dilumuri kotoran manusia," kata Saifuddin saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (18/9) sore.

Saifuddin meyakini ada petugas di Rutan Bareskrim saat penganiayaan itu terjadi.

"Pasti ada (petugas, red). Dia teriak-teriak juga tak dihiraukan. Tetap babak belur," ujar Saifuddin.

Dia pun heran kenapa peristiwa itu bisa terjadi di dalam Rutan Bareskrim yang memiliki sistem pengawasan ketat.

"Itu, kan, tahanan negara, kecanggihan gedung Bareskrim sudah enggak bisa dilawan oleh kutup mana pun. Jadi, digerakkan di tiap kantor, tiap kamar, tiap ruangan itu ada semua lantai sekian, lantai sekian sudah ada semua (pengawasannya, red). Ketahuan semua," tutur Saifuddin.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus terkait penganiayaan.

Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman atau yang mengaku Muhammad Kece. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita