Mulai Hari Ini, Transaksi RI-China Bisa Pakai Rupiah atau Yuan

Mulai Hari Ini, Transaksi RI-China Bisa Pakai Rupiah atau Yuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) mengumumkan, sejak hari ini, Senin, 6 September 2021, transaksi-transaksi kedua negara telah bisa langsung menggunakan rupiah atau yuan.

Ini karena kedua bank sentral tersebut secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara Indonesia dan China.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020. 

Dikutip dari siaran pers BI, implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. 

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah, melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik, khususnya seperti dolar AS. 

Penggunaan LCS, disebutkan memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, dan tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Selain itu, LCS juga memberikan manfaat berupa tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, serta diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). 

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD ini adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Adapun kriterianya memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

P.T. Bank Central Asia, Tbk
Bank of China (Hongkong), Ltd
P.T. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
P.T. Bank Danamon Indonesia, Tbk
P.T. Bank ICBC Indonesia
P.T. Bank Mandiri (Persero), Tbk
P.T. Bank Maybank Indonesia, Tbk
P.T. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
P.T. Bank OCBC NISP, Tbk
P.T. Bank Permata, Tbk
P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
P.T. Bank UOB Indonesia

  Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

Agriculture Bank of China
Bank of China
Bank of Ningbo
Bank Mandiri Shanghai Branch
China Construction Bank
Industrial and Commercial Bank of China
Maybank Shanghai Branch
United Overseas Bank (China) Limited

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita