Mendagri Tegur Wali Kota Padang dan 9 Kepala Daerah Lainnya

Mendagri Tegur Wali Kota Padang dan 9 Kepala Daerah Lainnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Perintah percepatan realisasi dana insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) belum sepenuhnya dijalankan. Berdasar catatan Kementerian Dalam Negeri, ada alokasi puluhan miliar rupiah yang belum diterima para nakes hingga akhir pekan lalu.

Kemarin (31/8) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons keterlambatan tersebut dengan menjatuhkan sanksi teguran kepada sejumlah kepala daerah. Berdasar Surat Teguran Mendagri Nomor 904, 10 kepala daerah mendapat sanksi peringatan.

Mereka adalah wali kota Padang, bupati Nabire, wali kota Bandar Lampung, bupati Madiun, dan wali kota Pontianak. Kemudian bupati Penajam Paser Utara, bupati Gianyar, wali kota Langsa, wali kota Prabumulih, dan bupati Paser. Tunggakan terbesar ada di Kota Padang dengan alokasi Rp 50,95 miliar. Diikuti Kabupaten Gianyar Rp 26 miliar dan Kabupaten Paser Rp 21,93 miliar di posisi tiga besar.

Tito mengatakan, pencairan insentif nakes telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. ’’Sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,’’ tegasnya.

Jika alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi, lanjut dia, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2021. Perubahan itu cukup ditembuskan ke pimpinan DPRD. ’’Selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD,” kata Mendagri.

Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri bidang politik, menambahkan, Kemendagri terus melakukan monitoring terhadap realisasi insentif nakes. Dia mengingatkan bahwa insentif nakes bersifat wajib.

Menurut Kastorius, kans daerah tidak memiliki dana sangat kecil. Sebab, kewajiban itu tertuang dalam kebijakan refocusing APBD 2021 yang menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19, termasuk insentif. DAU dan DBH merupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke daerah. ’’Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk inakesda,’’ katanya. Karena itu, Kastorius meminta daerah segera mencairkannya.

Apalagi, jika merujuk data Kementerian Kesehatan, tingkat transmisi komunitas di sepuluh kota/kabupaten tersebut berada di level 4 hingga 18 Agustus lalu. Artinya, kejadian kasus Covid-19 di wilayah tersebut sangat tinggi dan berisiko pada kerja nakes.

Terpisah, Bupati Madiun Ahmad Dawami memberikan klarifikasi ketika ditemui awak media kemarin. Pihaknya telah membayar insentif nakes di Kabupaten Madiun. ”Sebenarnya sudah dibayarkan. Terakhir pembayaran tanggal 26 kemarin dengan total anggaran sekitar Rp 19 miliar,” katanya dilansir Radar Madiun.

Sejak awal, pihaknya menganggarkan pagu untuk insentif nakes. ”Memang ada tahapannya. Pada Januari sampai Maret itu lebih dulu, kemudian April sampai Juni itu menyusul,” lanjutnya.

Terkait dengan kemungkinan laporan yang belum sampai ke pusat, bupati mengaku kurang tahu. Hingga kemarin siang, dia juga belum menerima surat teguran itu. Yang jelas, insentif nakes di kabupaten yang dipimpinnya sudah selesai dibayarkan.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita