MA Harus Tolak, Judicial Riview AD/ART Kubu Moeldoko Khianati Ilmu Pengetahuan

MA Harus Tolak, Judicial Riview AD/ART Kubu Moeldoko Khianati Ilmu Pengetahuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat (PD) kubu AHY ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak menyoroti langkah ini lantaran dianggap tidak lazim.

Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Jaringan Nusantara (DPP JN), Pangihutan B. Haloho mengatakan hal tersebut sangat disayangkan karena telah memaksa menabrak konstitusi dan telah mengkhianati ilmu pengetahuan.


"Sudah sangat jelas dan terang pelaksanaan kongres V Partai Demokrat tahun 2020, dengan terpilihnya ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan secara konstitusi negara juga mengakui dengan tegas dengan disahkan dan dikeluarkannya SK Kemenkumham atas hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020," beber Pangihutan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9).

Oleh karena itu, Pangihutan berharap agar publik memahami bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan tonggak utama penegakan hukum di Indonesia, kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung).

"Dalam menjaga marwah penegakan hukum dan terciptanya tatanan demokrasi yang lebih baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah tegas untuk menolak Judisial Review yang diajukan tersebut agar kehormatan lembaga tetap terjaga," demikian Pangihutan(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita