KPK Minta Menteri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan

KPK Minta Menteri Tito Karnavian Segera Lapor Harta Kekayaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum diperbaharui untuk periode 2020. Lembaga antirasuah itu pun meminta Tito segera menyerahkan kewajiban untuk melaporkan hartanya.

"Jadi undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikonfirmasi awak media, Minggu, 19 September 2021.

LHKPN Tito baru tercatat saat menjadi menteri, yakni periode 2019. Laporan itu merupakan tahun pertama Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Ipi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN sudah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid tersebut menyatakan penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua UU Nomor 28 Tahun 1999. Insteumen tersebut mengatakan kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Tito juga diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN miliknya masih ditunggu oleh Lembaga Antikorupsi hingga saat ini.

"Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," kata Ipi.

Tito juga diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN meskipun sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diminta menjadi contoh yang baik.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," kata Ipi.

Masyarakat diminta memantau perkembangan kekayaan Tito. KPK menjamin akan langsung mengumumkan kekayaan Tito Karnavian jika sudah diserahkan.

"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," ujar dia. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita