Korupsi Jasa Konsultasi Rp 3,6 Miliar, KPK Tangkap Psikolog Andririni

Korupsi Jasa Konsultasi Rp 3,6 Miliar, KPK Tangkap Psikolog Andririni

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap dan menahan Andririni Yaktiningsasi (AY) selaku Psikolog. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Djoko Saputro selaku Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap; dan Andririni Yaktiningsasi (AY) selaku Psikolog.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/9).

"Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku," kata Karyoto. Dijelaskan Karyoto, detelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Teknisnya, ada pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan Andririni menerima fee 85 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas.

Tujuannya, untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdate.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar," pungkas Karyoto. Dalam perkara ini, Andririni Yaktiningsasi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita