Junta Myanmar Bebaskan Biksu Anti-Muslim Ashin Wirathu

Junta Myanmar Bebaskan Biksu Anti-Muslim Ashin Wirathu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Junta Myanmar menyatakan telah membebaskan seorang biksu Buddha anti-Muslim yang dipenjara semasa pemerintahan Aung San Suu Kyi atas tuduhan penghasutan.

Ashin Wirathu - pernah dijuluki oleh majalah Time sebagai "Bin Laden Buddha" karena perannya dalam membangkitkan kebencian agama di Myanmar - dibebaskan setelah semua tuduhan terhadapnya dibatalkan. Demikian pernyataan junta militer Myanmar seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (7/9/2021).

Disebutkan bahwa biksu tersebut "menerima perawatan di rumah sakit militer", tanpa memberikan rincian mengapa dia dirawat di rumah sakit.

Pria berusia 53 tahun itu telah lama dikenal karena retorika nasionalis anti-Islamnya, terutama terhadap komunitas Muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Pada tahun 2017, otoritas Buddha tertinggi Myanmar melarangnya berkhotbah selama satu tahun. Namun, setelah larangan itu berakhir, pengkhotbah pro-militer itu kembali kerap muncul dalam aksi-aksi demo nasionalis, di mana dia menuduh pemerintah melakukan korupsi dan marah atas upayanya yang gagal untuk menulis ulang konstitusi yang ditulis oleh junta.

Ashin Wirathu telah menghadapi tuduhan mencoba untuk membawa "kebencian atau penghinaan" dan "memicu ketidakpuasan" terhadap pemerintahan Suu Kyi.

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta militer Februari lalu dan tindakan keras militer terhadap aksi-aksi demo yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang.

Dewan Administrasi Negara -- begitu junta militer menyebut dirinya -- bulan lalu membatalkan hasil pemilihan November, yang dimenangkan dengan telak oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi.

Ditahan sejak kudeta militer, Suu Kyi menghadapi sejumlah dakwaan termasuk melanggar pembatasan virus Corona dan mengimpor walkie talkie secara ilegal -- yang bisa membuatnya dipenjara selama lebih dari satu dekade. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita