Jokowi Potensial Dimakzulkan: Bila Meresmikan Anggota BPK yang Dipilih DPR

Jokowi Potensial Dimakzulkan: Bila Meresmikan Anggota BPK yang Dipilih DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


PRESIDEN Jokowi potensial dimakzulkan bila tidak hati-hati, teliti, dan prudential dalam melakukan tindakannya “meresmikan” pemilihan Anggota BPK Periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI karena calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

Salah satu dasar dari pemakzulan tersebut karena Presiden punya kewajiban untuk menjalankan sumpah jabatannya sesuai Pasal 9 UUD Negara RI 1945 yaitu “… menjalankan UU selurus-lurusnya...”. Padahal pemilihan Anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026 (“Pelaksanaan Seleksi, Pemilihan, dan Penetapan”) oleh Komisi XI telah secara nyata melanggar dan bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU BPK.

Calon yang dipilih yang dipilih tersebut bernama Nyoman Adhi Suryadnyana ternyata BELUM genap 2 (dua) tahun melepaskan jabatannya dalam kapasitas sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Bea Cukai Manado. Padahal Pasal 13 huruf j dari UU di atas menyatakan “… paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara …”.

Calon Anggota BPK dimaksud seperti poin di atas punya indikasi kuat menyebabkan terjadinya “Conflict of Interest (COI)” padahal COI merupakan salah satu dari akar korupsi. Dengan begitu Komisi XI DPR dapat diduga telah melakukan tindakan yang bersifat “koruptif” dan jika Presiden meresmikannya maka tindakannya juga harus dikualifikasi sebagai tindakan yang bersifat “koruptif”.

Komisi XI DPR RI bisa dituding melakukan standar ganda dan diskriminatif karena pada Tahun 2009, saat Pemilihan Anggota BPK RI kala itu, ada 2 (dua) nama yang tidak memenuhi syarat formil Pasal 13 huruf j UU BPK, Dharma Bakti & Gunawan Sidauruk dan oleh Ketua DPR RI Agung Laksono tidak diterima dalam Rapat paripurna DPR karena melanggar Pasal 13 huruf j UU BPK.

Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah telah mengeluarkan rekomendasi sesuai Keputusan DPD RI Nomor 55/DPD RI/V/2020-2021, 13 Agustus 2021 yang menegaskan bahwa “… calon peserta atas nama Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK…”.

Rekomendasi DPD itu sebagai syarat untuk dapat memilih anggota BPK sesuai Pasal 23 F UUD Negara RI 1945 menyatakan “… Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah …”; dan juga salah satu syarat seorang calon Anggota BPK adalah “… “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara…” sesuai Pasal 13 huruf j UU BPK.

Oleh karena itu, Presiden potensial dimakzulkan jika melakukan tindakannya “meresmikan” pemilihan anggota BPK Periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI yang “disetujui” Paripurna DPR; dan juga punya indikasi kuat dituduh melakukan tindakan “koruptif” sebab calon anggota BPK tersebut terlibat COI karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 13 huruf j UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Bambang Widjojanto, Selasa, 21 September 2021
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita