Harta Ketua DPR Puan Maharani Naik Drastis di Masa Pandemi

Harta Ketua DPR Puan Maharani Naik Drastis di Masa Pandemi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Di masa pandemi selama dua tahun ini, harta para pejabat Indonesia bertambah. Jumlahnya variasi, ada yang melonjak besar, ada yang nambah sedikit.

Penambahan harta kekayaan Ketua DPR Puan Maharani paling mencolok. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Puan Maharani menyebutkan, terdapat kenaikan kekayaan signifikan selama tahun 2020.

Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2019, total kekayaan putri dari Megawati Soekarnoputri pada tahun 2020 tersebut naik Rp 17.909.408.773.

Presiden RI Joko Widodo termasuk yang bertambah. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 63.616.935.818. Jumlah itu diketahui berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK. 

Jokowi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 12 Maret 2021 atau laporan periodik tahun 2020. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mempunyai 20 bidang lahan dan bangunan yang berlokasi di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 53.281.696.000. Rp 597.550.718. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 63.616.935.818. 

Apabila dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, harta Jokowi mengalami kenaikan sebesar Rp 8,8 miliar. Pada tahun sebelumnya atau 2019, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 54.718.200.893.

Sementara penambahan harta Megawati Soekarnoputri tidak mencolok. Dari data LHKPN yang diserahkan kepada KPK dalam laporan periodik 2020, harta kekayaan Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 214.615.259.039. Megawati menduduki jabatan tersebut pada Maret 2018. Awal menjabat, putri Proklamator RI Bung Karno itu memiliki kekayaan Rp 213.959.259.125. Pada periodik 2019, kekayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu bertambah menjadi Rp 215.198.247.216.

Bisa Delik Korupsi

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyoroti soal bertambahnya harta kekayaan sekitar 70 persen para pejabat Indonesia berdasarkan catatan KPK di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini bisa dibaca sebagai persoalan etika politik.

"Mestinya pejabat negara menghindari perilaku mengambil keuntungan di tengah penderitaan rakyat," katanya kepada wartawan, Senin (13/9).

Dia memahami, bertambahnya kekayaan pejabat negara itu karena ada bisnis lain selain pekerjaannya sebagai pejabat negara, itu berarti hal yang wajar.

"Pejabat boleh kaya, tidak ada larangan.Tetapi kita boleh bertanya-tanya, bisnis apa yang mendapat keuntungan miliaran rupiah dalam satu tahun ini di tengah pandemi Covid-19? Bisnis vaksinkah? PCR test? Test Antigen? Alat kesehatankah? Atau batu bara dan kelapa sawit yang harganya sedang bagus?" katanya.

Dia juga mempertanyakan apakah kemungkinan pejabat tersebut memanfaatkan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis.

"Yang jelas mereka para pejabat tambah kaya di tengah rakyat menderita dan di tengah kondisi ekonomi memburuk, bahagia di atas derita rakyat banyak," ujarnya.

Ubed menambahkan, pejabat publik seharusnya dipahami sebagai pelayan publik dan bukan pengusaha.

"Inilah problem etik serius jika penguasa juga berprofesi sebagai pengusaha. Mereka cenderung mengabaikan etika sebagai pejabat negara, pejabat publik," katanya.

"Apalagi jika mereka menggunakan pengaruh posisinya sebagai pejabat untuk berbisnis dan mendapat keuntungan finansial. Ini sudah kena delik yang mengarah kepada korupsi," kata Ubed.

Sebelumnya, Selama masa pandemi COVID-19, rata-rata harta kekayaan 70,3 persen pejabat negara naik signifikan. Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen. Sementara pejabat yang hartanya tetap ada di angka 6,8 persen.

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).

"Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, itu secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," kata Pahala.

Menurut Pahala, para pejabat negara yang mengalami penurunan harta yakni mereka yang berasal dari kalangan pengusaha. Ia menduga selama pandemi Covid-19, pejabat negara sekaligus pebisnis itu merupakan pihak yang terdampak pandemi.

"Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir yang pengusaha, yang bisnisnya surut atau bagaimana," terangnya.

Pahala menyebut, berdasarkan hasil analisa tim monitoring KPK, mayoritas pejabat negara hartanya bertambah sekitar Rp1 miliar selama pandemi.

Pertambahan harta kekayaan Rp1 miliar itu terdapat di pejabat kementerian dan DPR.

"Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan terjadi dengan statistik seperti ini rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di tingkat Kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya," kata dia. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita