FNN Nilai Laporan PDIP DKI soal Hersubeno Arief Salah Alamat

FNN Nilai Laporan PDIP DKI soal Hersubeno Arief Salah Alamat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pimred Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran menilai pelaporan PDIP Jakarta terhadap jurnalisnya, Hersubeno Arief salah alamat.

 Karena pernyataan Hersubeno Arief dinilai sebagai produk jurnalistik, PDIP DKI disarankan mengadu ke Dewan Pers.

"Kami menilai apa yang dilakukan DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tidak tepat," kata Mangarahon Dongaran, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Mangarohan menyebutkan tidak ada unsur penyebaran hoax dalam konten Youtube Hersubeno Arief soal kabar 'Megawati Soekarnoputri koma' itu. Menurutnya, konten itu justru memuat upaya konfirmasi atas rumor yang sempat beredar di masyarakat.

Laporan PDIP DKI Ganggu Kebebasan Pers

Mangarohan menyayangkan pelaporan PDIP DKI Jakarta terhadap jurnalisnya itu. Dia menilai laporan itu mengganggu kebebasan pers di Indonesia.

"Mengapa menyesalkan langkah hukum? Karena di negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers," katanya.

Laporan dari PDIP DKI Jakarta ini berawal dari pernyataan Hersubeno Arief di channel Youtube pribadinya. Dalam konten itu dia membacakan kembali rumor soal kondisi Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut tengah koma.

Dalam konten di Youtube-nya itu, Hersubeno Arief menyebut jika dirinya mendapatkan pesan dari seorang dokter yang mengabarkan 'Megawati koma sudah 1.000 persen valid'. Pernyataan itu yang menjadi dasar laporan PDIP DKI Jakarta.

Pihak FNN menegaskan Hersubeno sudah menyatakan jika pesan dari dokter ini masih perlu diverifikasi lagi. Menurut Mangarohan, pernyataan Hersubeno Arief itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi hoax.

"Mengenai kalimat yang dipersoalkan bahwa Hersubeno mengaku mendapat WA dari seorang dokter: Megawati Koma. ICU RSPP. Valid 1.000 persen, harusnya dilihat secara utuh. 

Bahwa saudara Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya saudara Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoax-nya?" katanya.

Dipersilakan Lapor Dewan Pers
Selain itu, Mangarohan menyebut konten Youtube-nya itu adalah produk jurnalistik sehingga laporan polisi dari PDIP DKI itu dinilai salah sasaran.

"Bila dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan sebuah media, hendaknya membawa kasus tersebut kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Hal itu sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017," katanya.

Laporan PDIP DKI
Pihak PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu Hersubeno Arief juga dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan, laporan itu mengacu pada konten Youtube yang dimuat di akun milik Hersubeno Arief.

Dalam konten Youtube itu, terlapor menyebutkan mendapatkan informasi 1.000% valid soal kabar Megawati Soekarnoputri koma.

"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9).(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita