Emosi Diejek Bocah, Pekerja Sawit di Riau Penggal Kepala Si Bocah Pakai Kampak

Emosi Diejek Bocah, Pekerja Sawit di Riau Penggal Kepala Si Bocah Pakai Kampak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pembunuhan sadis dilakukan seorang karyawan perusahaan sawit PT Panca Agro Lestari (PAL), berinisial PM (29 tahun) terhadap bocah di bawah umur yang berinisial BFR (13 tahun) di areal kebun Divisi I PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran mengatakan bahwa PAL memenggal kepala dan membacok tubuh BFR menggunakan kapak. 

"Pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban," kata Misran, Sabtu (11/9/2021).

Adapun peristiwa sadis itu berawal saat keduanya saling ejek-ejekan. PM terlebih dahulu mengejek BFR dan kemudian dibalas dengan kata-kata kasar. Diduga, balasan itulah yang membuat PAL emosi hingga nekat membunuh korban secara sadis.

Misran menambahkan, pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus lalu, dimana saat itu BFR pamit kepada orang tuanya untuk bermain game online di simpang perumahan Divisi I PT PAL.

Mengetahui anaknya tak kunjung pulang hingga larut malam, ayah korban pun mencari anaknya namun tak ditemukan. Hingga beberapa hari kemudian warga yang ikut mencari korban mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16 pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga lalu mendekati sumber bau tersebut dan betapa terkejutnya mereka melihat kepala manusia tanpa badan. Tak jauh dari temuan kepala manusia itu, mereka lalu menemukan bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap. 

Mayat itu mengenakan celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau. Berdasarkan hasil keterangan, hal itu sama persis dengan yang dipakai BFR saat terakhir pamit untuk bermain.

Setelah penemuan mayat, polisi yang tengah menyelidiki kasus langsung menangkap PM di kediamannya yang berada di perumahan karyawan divisi I PT PAL. 

“Malam itu juga, tim memburu PM. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan PM di rumahnya, yakni di perumahan karyawan divisi I PT PAL," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita