Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Nurul Ghufron: Kami Sedang Memproses Hukumnya, Nanti Kami Ekspose

Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Nurul Ghufron: Kami Sedang Memproses Hukumnya, Nanti Kami Ekspose

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara suap perkembangan perkara kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang juga melibatkan mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi kabar itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK. Sebab KPK saat ini masih melakukan proses hukum.


“Tunggu saja dulu, kami sedang memproses hukumnya," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (13/9).

Akan tetapi, Ghufron tidak secara tegas membenarkan atau membantah kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka di KPK.

"Nanti kami ekspose," pungkas Ghufron.

Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa Robin yang hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita