Amandemen Masa Jabatan Presiden, Fadjroel Rachman: Presiden Tidak Mau 3 Periode

Amandemen Masa Jabatan Presiden, Fadjroel Rachman: Presiden Tidak Mau 3 Periode

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo sama sekali tak akan mencampuri MPR RI terkait amandemen Undang Undang dasar 1945 khususnya terhadap masa jabatan presiden.

Demikian disampaikan juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman dalam diskusi daring, Sabtu siang (11/9).


Fadjroel menegaskan, Jokowi sudah menyatakan sikap politik untuk sejalan dengan UUD 45 yakni masa jabatan hanya dua periode.

"Presiden sudah menunjukkan sikap politik dan ini tidak mencampuri agendanya MPR, kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo Bahwa beliau setia pada UndangUndang Dasar 45," kata Fadjroel.

Fadjroel pun mengklaim Jokowi tetap berpegang pada konstitusi khususnya pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Beliau tegak lurus pada pasal 7 Undang Undang Dasar 45 dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain 3 periode perpanjangan pun tidak," tekan Fadjroel.

"Ini sikap politik Presiden, karena kami tidak boleh mencampuri amandemen maupun agenda amandemen," tambahnya.

Meski demikian, Fadjroel menyatakan pemerintah juga tidak bisa melarang apabila ada pihak yang mewacanakan amandemen. Ia menyebut wacana dari tiap warga negara adalah hak konstitusional.

"Ini kan hanya hak konstitusional saja kalau berwacana, itu deh yang kita pegang. Sepanjang tidak melanggar hukum, tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita