Akun Penyebar Rekaman 'Daging Ketemu Daging' Diadukan ke Polisi

Akun Penyebar Rekaman 'Daging Ketemu Daging' Diadukan ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kongres Pemuda Indonesia membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya terkait rekaman percakapan yang diduga memuat konten vulgar antara seorang pengacara dan perempuan. Penyebar rekaman 'daging ketemu daging' itu kini dilaporkan ke polisi.

"Hari ini Kongres Pemuda Indonesia membuat laporan tertulis sesuai Pasal 108 KUHAP dan ini sudah diterima ke Krimsus Polda Metro. Yang dilaporkan terlebih dahulu ke penyebar dulu, ke pemilik akun Twitter dan Instagram," kata penasihat hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Menurut Pitra, pemilik akun media sosial yang dilaporkan pihaknya tersebut telah mendapatkan teguran dari Instagram perihal konten percakapan vulgar ini. Namun pemilik akun itu tidak menggubris peringatan dari Instagram.

"Yang bersangkutan pemilik akun ini sudah pernah di-take down atau diberikan peringatan dari Instagram, akan tetapi yang bersangkutan tetap meng-upload video yang diduga pornografi tersebut," terang Pitra.

Polisi tidak membuatkan LP (laporan polisi) secara tertulis atas aduan Kongres Pemuda ini. Pitra beralasan, hal itu terjadi karena sedari awal pihaknya hanya melakukan pengaduan masyarakat secara tertulis.

"Karena kita ormas, kita buat pengaduan itu secara tertulis, pengaduan masyarakat. Ormas kan sudah dilindungi UU Ormas. Kita social control masyarakat makanya kita rilis bukti dalam pengaduan kita dan telah kita serahkan bukti tadi dan kita tunggu respons dari Polda Metro untuk melakukan panggilan ke pelapor," katanya.

Namun, saat ditanya nama akun yang telah dilaporkan, Pitra enggan membeberkan. Dia menyebut hal itu nantinya menjadi wewenang penyidik untuk mengumumkan hal tersebut.

"Nama akunnya kita rahasiakan dulu. Sudah kita kirim surat pengaduan kita," ujar Pitra.

Saat ditanya soal sosok pengacara dan perempuan public figure yang terlibat percakapan vulgar itu adalah Hotman Paris dan Ayu Thalia, Pitra juga kembali tidak menjawab pasti. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melaporkan penyebar video.

"Kita sertakan Pasal 55 KUHP yang itu turut serta ataupun orang yang ikut serta dalam tindakan pidana. Kalau memang yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur pidana tentu akan digali penyidik kepolisian apakah memenuhi unsur orang yang dalam video itu atau tidak," jelas Pitra.

"Untuk saat ini yang kita laporkan pemilik akun Twitter dan Instagram yang menyebarkan percakapan yang diduga bermuatan konten pornografi tadi," tambahnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan telpon orang yang diduga Hotman Paris dengan Ayu Thalia. Dalam percakapan tersebut, keduanya menyinggung persoalan menggunakan kondom dan terlontar pernyataan 'daging ketemu daging' dalam percakapan keduanya.

Hotman Paris tidak membenarkan atau membantah bahwa dia yang ada di rekaman suara 'daging ketemu daging' itu. Alasannya, dia mengaku belum melihat video atau rekaman aslinya.

"Saya nggak bisa komen karena saya belum lihat aslinya. Saya belum bisa komen," kata Hotman Paris kepada wartawan, Kamis (2/9).

Meski demikian, dia berbicara panjang-lebar soal rekaman 'daging ketemu daging' tersebut. Hotman Paris merasa rekaman itu bukan bentuk asusila.

"Itu bukan kalimat pornografi, bukan kalimat asusila," ucapnya. (detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita