Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Perlakuan Harus Sama dengan Muhammad Kece

Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, PA 212: Perlakuan Harus Sama dengan Muhammad Kece

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ustadz Yahya Waloni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan agama Kristen, Kamis (26/8/2021). Terkait penangkapan itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif turut berkomentar.

Slamet menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap Yahya Waloni dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu jadi pelajaran ke depan terutama dalam beragama.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa. Sekali lagi siapapun tidak boleh menistakan agama apa saja," kata Slamet kepada Suara.com, Kamis (26/8/2021).

Slamet menegaskan, ia dan pihaknya bakal mengawal proses hukum baik terhadap Yahya Waloni maupun terhadap Youtuber Muhammad Kece yang juga ditangkap terkait kasus dugaam penistaan agama.

Menurutnya, harus ada perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece. Ia menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih.

"Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan ustadz Waloni, hukum harus sama, keadilan harus ada untuk semua tidak boleh ada pilih kasih hukum dan perlakuan," tuturnya.

Ustadz Yahya Waloni Ditangkap

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap pendakwah kontroversial, Ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan terhadap agama Kristen.

"Terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sore tadi. Dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita