Napoleon Bonaparte Laporkan Tiga Hakim Pengadil Kasus Red Notice ke Komisi Yudisial

Napoleon Bonaparte Laporkan Tiga Hakim Pengadil Kasus Red Notice ke Komisi Yudisial

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang diketuai oleh Ahmad Yani secara resmi telah melaporkan tiga orang hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga orang hakim yang dilaporkan ke KY itu adalah Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

"Kedatangan kami ke sini dalam rangka untuk melaporkan pengaduan dan dugaan keras pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Ahmad Yani ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Gedung KY, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).

Ketiga hakim tersebut merupakan pengadil Napoleon dengan nomor perkara 46-pidsus-TPK-2020-PN Jakarta Pusat dalam perkara penerbitan red notice Djoko Tjandra.

Ahmad Yani menambahkan, kedudukan secara legal standing terkait aduannya itu sudah dianggap memenuhi syarat.

"Legal standing-nya saya kira memenuhi syarat karena dia adalah yang mengalami proses pelanggaran atau yang berdampak atas pelanggaran pelaku atas kode etik perilaku hakim," ucap Ahmad Yani.

Laporan dari Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte ini telah diterima oleh pihak KY yang diwakili oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi.

Disebutkan Mulyadi dalam pertemuan dengan Ahmad Yani dan tim, KY akan memproses laporan tersebut dengan meneruskan ke pimpinan.

"Kami menerima laporan ini sebagai aduan masyarakat, prosesnya akan kami teruskan ke pimpinan. Nanti akan kami sampaikan," kata Mulyadi.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita