Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945

Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945 itu menjadi wewenang MPR RI. Ia menegaskan kalau pemerintah tidak ikut campur dalam urusan itu.

Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah juga tidak dalam posisi memberikan persetujuan apabila ada amandemen UUD 1945. Sebab menurutnya perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 tidak memerlukan persetujuan pemerintah.

"Adapun pemerintah tidak ikut campur urusan itu, pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju karena sebenarnya perubahan tidak perlu persetujuan pemerintah," kata Mahfud dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).

Adapun peran pemerintah itu sebenarnya terletak pada memberikan ruang politik atau tempat diskusi. Selain itu, Mahfud juga mempersilahkan DPR/MPR RI apabila hendak menggelar sidang guna membahas amandemen UUD 1945. Ia menggarisbawahi kalau pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945.


"Substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik lembaga yang berwenang," ujarnya.

Meski begitu, ia tidak menampik apabila wacana amandemen UUD 1945 menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Karena itu, Mahfud menyarankan untuk adanya ruang diskusi terlebih menurutnya produk resultante politik atau kesepakatan di Tanah Air seringkali dikritik.

"Oleh sebab itu, silakan berdiskusi tak ada salahnya berpendapat justru secara teoritis UUD memang bisa diubah tapi caranya tidak sederhana. Ada melalui perdebatan, pendalaman sungguh-sungguh tidak boleh main sepihak," tuturnya. (suara)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA