Isu Pelarangan Pengibaran Merah Putih, Pengelola PIK Dipanggil Kemenkopolhukam

Isu Pelarangan Pengibaran Merah Putih, Pengelola PIK Dipanggil Kemenkopolhukam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kemenkopolhukam memanggil pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial, Senin (23/8).

Yakni terkait kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 17 Agustus. Yaitu tentang tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan utara Jakarta tersebut.

Klarifikasi dilakukan meski sudah dibantah sebelumnya pihak pengelola bahwa tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu.

"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melakukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air," kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Armed Wijaya saat memimpin pertemuan dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (24/8).

Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengingatkan, pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di pelbagai media.

Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di pelbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.

Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas.

"Sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan," ujar Sugeng.

Kemenkopolhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial. Karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.

Pihak pengelola yang diwakili oleh pimpinan perusahaan Restu Mahesa menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.

"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor," jelas dia.

Ia juga menjawab soal alasan tidak bolehnya ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu.

"Karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih, Pak," ujar Restu.

Sebelumnya, ormas Laskar Merah Putih hendak mengibarkan bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 kemarin. Namun, mereka mengaku mendapat pelarangan.

Rekaman video berdurasi satu menit viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan, narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK) keliru

"Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru," tegas Guruh saat dihubungi, Rabu (18/8).

Guruh mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melarang ormas tersebut mengibarkan bendera, hanya saja dari pemilihan lokasi dinilai kurang tepat.

Dia khawatir terhadap kerumunan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut.

"Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari," ujar dia.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan keterangan beberapa akun media sosial. Guruh mengingatkan kembali bahwa kasus aktif COVID-19 di Jakarta sedang melandai.

Dalam hal ini, kepolisian tentu perlu menjaga agar tidak kembali ada kenaikan kasus aktif.

"Jakarta sudah alami penurunan penularan jangan sampai nanti ada kumpul di situ malah naik lagi. Kita antisipasi seperti itu," ujar dia. (merahputih)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita