Heboh Surat Minta Sumbangan, Ombudsman Segera Panggil Gubernur Sumbar

Heboh Surat Minta Sumbangan, Ombudsman Segera Panggil Gubernur Sumbar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi untuk penerbitan buku profil, memicu polemik. 

Ombudsman Sumbar segera melayangkan panggilan kepada Gubernur Mahyeldi untuk klarifikasi.

"Kita segerakan meminta penjelasan yang lebih clear. Kami sudah melakukan kontak dengan Sekda, tetapi seperti diketahui kontak belum mendapatkan respons," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Yefri Heriani menilai, kemunculan surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat dan menggunakan kop surat serta stempel resmi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk mendapatkan sumbangan penerbitan buku tersebut, sudah berdampak kepada ketidaktenangan publik. Kasus ini, kata dia, harus menjadi perhatian.

"Kasus ini kan dampak dari ketidaktenangan publik. Publik yang melaporkannya itu. Nah, ini tentu harus menjadi perhatian dari pemerintah Sumbar, juga legislatif. Ombudsman dalam hal ini, akan memberikan perhatian khusus juga untuk tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Yefri.

Kata Yefri, surat yang beredar itu bukanlah basis dari perencanaan daerah, melainkan atas permintaan sekelompok orang melalui proposal yang diajukan. Kemudian, surat itu didisposisikan ke Plt Sekda, lalu disposisi ke Bappeda yang kemudian membuatkan surat untuk selanjutnya ditandatangani Gubernur Sumbar.

"Nah, kondisi ini menunjukkan bahwa ternyata pimpinan daerah sebagai pembina pelayanan publik tidak memahami secara baik tentang bagaimana dia menjalankan wewenangnya. Itu menjadi bagian yang terpenting. Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan yang tidak masuk ke dalam perencanaan tertulis yang sudah diatur oleh pemerintah daerah sendiri. " katanya.

"Sebagai pembina pelayanan publik, pimpinan daerah seharusnya menjadi role model untuk tidak menggunakan wewenang yang ada untuk mengumpulkan sesuatu, apakah itu, uang atau jasa yang berdampak kepada ketegangan publik," tambah Yefri.

Yefri menambahkan, apapun temuan Ombudsman di lapangan akan disampaikan langsung kepada Kemendagri dengan tindakan korektif. Sementara, tindak lanjut lainnya diserahkan ke pemerintah pusat.

Menurutnya, jika Gubernur Sumatera Barat itu terbukti menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang lewat surat itu, sanksi terberat yang akan didapatkan adalah penonaktifan dari jabatan.

"Sanksi terberat ya diberikan pimpinannya Mendagri dan Presiden. Ada banyak bentuk sanksi, non aktifkan salah satunya. Sanksi yang akan mungkin terjadi ya," katanya lagi.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA