Hal Meringankan Vonis Juliari di Kasus Bansos: Menderita Dihina Publik

Hal Meringankan Vonis Juliari di Kasus Bansos: Menderita Dihina Publik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara untuk mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). 

Apa saja pertimbangan hakim?
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021). 

Awalnya, hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.

Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.

Hal meringankan lainnya itu Juliari bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.


Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih tinggi 1 tahun di banding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita