Habib Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun, Pengacara Ajukan Kasasi

Habib Rizieq Tetap Divonis Empat Tahun, Pengacara Ajukan Kasasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya selama empat tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi Bogor.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan hukuman Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
 
“Tidak menerima (putusan PT DKI). Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima (Salinan) putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi,” kata Sugito, Senin (30/8).

Sugito menilai kasasi akan dilakukan mengingat seharusnya Habib Rizieq bisa bebas dalam jeratan kasus tersebut. Ia menuding kasus ini hanya sekadar perkara politik yang tak sesuai dengan objektivitas dan fakta hukum yang ada.

“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum nggak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?” katanya.

Tak hanya itu, Sugito juga mengkritik majelis hakim PT Jakarta yang dianggap terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan Habib Rizieq. Padahal, klaim dia, memori banding yang diajukan sangat tebal dan belum lama dikirim ke PT Jakarta.

“Sepertinya, majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkajinya terburu-buru atau jangan-jangan tak mengkaji. Apakah dibaca detail satu per satu atau tidak,” katanya lagi.

Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat pihak Habib Rizieq. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.

“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya gak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” kata Sugito.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan tetap memvonis empat tahun penjara di tingkat banding. Habib Rizieq sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara tersebut.

Selain Habib Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini. dr Andi Tatat dan Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq) yang masing-masing divonis satu tahun penjara. [waspada]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA