Firli Bahuri: OTT Probolinggo Dikendalikan Langsung Direktur Penyelidikan

Firli Bahuri: OTT Probolinggo Dikendalikan Langsung Direktur Penyelidikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dikendalikan oleh Direktur Penyelidikan KPK.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi adanya klaim dari dari sejumlah pihak atas kegiatan OTT KPK pada kali ini.


Di mana sebelumnya penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengklaim bahwa kegiatan OTT di Probolinggo, Jawa Timur tidak lepas dari peran salah satu penyidik KPK, Harun Al-Rasyid yang merupakan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Firli menjelaskan bahwa pelaksanaan OTT kali ini bukan hanya dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh tim di KPK yang dikendalikan langsung oleh Direktur Penyelidikan KPK.

"Pelaksanaan tangkap tangan perkara dugaan korupsi berupa suap di Probolinggo langsung dikendalikan oleh Direktur Penyelidikan," tegas Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (31/8).

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Sepuluh orang yang diamankan yaitu, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2019-2024; Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Sumarto (SO) selaku Pejabat Kepala Desa (Kades) Karangren; Ponirin (PR) selaku Camat Kraksaan; Imam Syafii (IS) selaku Camat Banyuanyar; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.

Kemudian, Hary Tjahjono (HT) selaku Camat Gading; Pitra Jaya Kusuma (PJK) selaku ajudan; dan Faisal Rahman (FR) selaku ajudan.

Dari pihak yang diamankan itu, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari (31/8).

Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, sebagai pemberi yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yakni, Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).

Sedangkan pihak penerima yaitu, Hasan Aminuddin (HA), Puput Tantriana Sari (PTS), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 362.500.000, yang diamankan saat mengamankan Muhammad Ridwan (MR) sebesar Rp 112.500.000 saat diamankan di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo, Jawa Timur dan saat mengamankan Doddy Kurniawan (DK) dan Sumarto (SO).

Dalam konferensi pers ini, Alex juga membeberkan konstruksi perkara terkait penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 ini.

Di mana kata Alex, perkara ini berawal akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pejabat Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari dan para calon Pejabat Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," jelas Alex, Selasa dini hari (31/8).

Dalam proses ini, diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin yang merupakan politisi Partai NasDem ini memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas.

Hasan Aminuddin juga meminta agar Kades tidak datang menemui Hasan secata perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

Selanjutnya pada Jumat (27/8), sebanyak 12 Pejabat Kades menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana, diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati Puput melalui suaminya, Hasan Aminuddin dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK).

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MR), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO) dan dari yang hari ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," terang Alex.

Alex pun juga membeberkan kronologis OTT yang terjadi pada Senin dini hari (30/8) di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Di mana kata Alex, pada Minggu (29/8), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan bersama dengan Sumarto (SO) selaku ASN yang menjadi Pejabat Kades Karangren.

Sebelumnya kata Alex, Doddy Kurniawan dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kades serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Bupati Puput untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Puput.

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kades yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kade dibeberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan Muhammad Ridwan (MR) turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo, Jawa Timur.

Selanjutnya pada Senin (30/8), tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin (HA), Puput Tantriana Sari (PTS) dan Faisal Rahman (FR) di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000.

KPK pun baru resmi menahan lima orang tersangka. Yaitu, Bupati Puput yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1; Doddy Kurniawan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan; dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mereka akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Selasa (31/8) hingga Minggu (19/9).

Sedangkan sisanya sebanyak 17 orang lainnya belum dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh KPK.

Untuk tersangka Sumarto dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari dan Muhammad Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita