Ekonom UI: Di Bawah Undang-undang, Utang Pemerintah Masih Aman

Ekonom UI: Di Bawah Undang-undang, Utang Pemerintah Masih Aman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa defisit anggaran tahun 2022 direncanakan sebesar 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau Rp 868,0 triliun.

Defisit anggaran tahun 2022, akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal itu dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.


Menurut Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) Teuku Riefky , pada semester I-2021, utang pemerintah memang mengalami lonjakan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun, menurutnya, kenaikan utang pemerintah tersebut masih dalam batas aman.

Riefky mengutip beleid yang tertuang dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU Keuangan Negara itu disebutkan, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen.

"Jadi, kalau rasio utang masih di bawah ketentuan UU, maka bisa disebut utang pemerintah masih dalam posisi aman," kata Riefky, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/8).

Dengan batasan tersebut, menurut Riefky, rasio utang Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan sejumlah negara lainnya.
"Rasio utang Indonesia kenaikannya masih di bawah PDB. Tapi, rasio utang negara lain, kenaikannya ada yang di atas PDB-nya. Ini terutama dialami oleh negara-negara di kawasan Afrika dan Uni Eropa," imbuh Riefky.

Riefky mencontohkan Italia, salah satu negara di kawasan Uni Eropa yang rasio utangnya melonjak tinggi. Rasio utang negeri pizza ini di atas 140 persen terhadap PDB-nya. Bahkan, Prancis yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar kedua di antara negara pengguna mata uang euro lainnya, rasio utang negaranya pada tahun ini diproyeksi mencapai 117,8 persen dari PDB.

Dikutip dari APBN KiTa yang secara rutin dirilis Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah Indonesia per akhir April 2021 adalah tercatat sebesar Rp6.527,29 triliun.

Dari total utang pemerintah Indonesia sebesar Rp6.527,29 triliun itu, paling besar dikontribusi dari utang yang diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.661,54 triliun atau sebesar 86,74 persen dari total utang pemerintah.

Sementara, utang pemerintah dari pinjaman yang meliputi pinjaman bilateral, pinjaman multilateral, commercial banks, dan suppliers. Total pinjaman pemerintah Indonesia non-SBN itu per akhir April 2021 yakni sebesar Rp865,74 triliun atau sebesar 13,26 persen dari total utang pemerintah saat ini.

Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp12,32 triliun, dan kedua yakni pinjaman luar negeri sebesar Rp853,42 triliun.

Belum lagi, Bank Dunia atau World Bank baru saja menyetujui pinjaman baru sebesar 500 juta dollar AS yang diajukan pemerintah Indonesia. Utang baru itu dipakai untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.

Pada 10 Juli 2021 lalu, Bank Dunia hanya menyetujui utang baru yang diajukan pemerintah Indonesia sebesar 400 juta dollar AS. Sehingga total utang baru yang ditarik Indonesia selama bulan Juni 2021 yakni sudah mencapai sebesar 900 juta dollar AS atau setara dengan Rp13,04 triliun jika kurs Rp14.480.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita