Divonis Bebas, Taipan Samin Tan Dikeluarkan KPK dari Rutan

Divonis Bebas, Taipan Samin Tan Dikeluarkan KPK dari Rutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan atau yang dikenal dengan 'crazy rich' divonis bebas dalam kasus dugaan suap. Samin Tan akhirnya dibebaskan KPK dari rutan.

"Amar putusannya antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ali mengatakan Samin Tan sebelumnya ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sekarang Samin Tan telah dikeluarkan dari rutan tersebut.

"Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ali.

Ali mengatakan hal itu sesuai dengan pelaksanaan tim JPU dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Samin Tan.

Selanjutnya, Ali menyebut jaksa KPK akan mengajukan kasasi dalam perkara ini. Kasasi tersebut akan secepatnya disusun dan segera diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Tim jaksa telah mengajukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi segera kami susun dan serahkan ke MA setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Samin Tan, yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), divonis bebas oleh majelis hakim. Menurut majelis hakim, Samin Tan adalah korban pemerasan dari mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah," ujar hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Hakim menyebut Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM. Samin Tan dinilai hakim sebagai korban pemerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.

"Senang dong," kata Samin Tan. [detik]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA