Buaya yang Di-sup TKA China Katanya Dibeli dari Warga Lokal

Buaya yang Di-sup TKA China Katanya Dibeli dari Warga Lokal

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mencari bukti-bukti terkait TKA China yang menguliti buaya lalu dijadikan sop untuk disantap.

Publik lalu mempertanyakan dari mana para TKA itu mendapatkan seekor buaya berukuran raksasa. Menanggapi hal itu, Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan, hasil pemeriksaan timnya di lapangan, bahwa buaya itu dibeli WNA China dari warga lokal.

"Pengakuan TKA mereka beli buaya itu ke masyarakat lokal, namun kita masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, jika memang buaya itu terbukti dijual oleh warga lokal kepada para TKA maka yang menjual juga bisa dijerat hukum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Si pembeli (TKA) dan si penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.

Selain itu, tim BKSDA Sultra juga tengah menyelidiki siapa penggunggah pertama video dan foto para TKA yang sedang mengkuliti buaya itu guna dimintai keterangan.

"Intinya kami sekarang sedang Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),"  lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, TKA asal China yang bekerja di perusahaan permunian nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Konawe, menguliti dan menjadikan sop seekor buaya buaya raksasa.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 25 Agustus. Kejadian ini viral setelah video dan foto para TKA sedang menguliti buaya itu. (kumparan)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA