Sempat Terekam Kamera CCTV, Tiga Pria Bobol Agen Gas Elpiji Milik Anggota Dewan

Sempat Terekam Kamera CCTV, Tiga Pria Bobol Agen Gas Elpiji Milik Anggota Dewan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sebanyak tiga pria bobol agen gas elpiji milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui, aksi tiga pria itu sempat terekam kamera CCTV.

Informasi yang didapat, tiga pria itu nekat bobol agen gas elpiji ukuran 3 kg. Aksinya tersebut sempat terekam kamera CCTV saat mereka pura-pura parkir depan lokasi pencurian.

Disitat dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, dalam rekaman terlihat mobil berwarna silver terparkir tepat di depan gudang elpiji di Jalan Raya Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sesekali terlihat, seorang penumpang menampakan wajah dari balik jendela pintu mobil yang terbuka.

Kendaraan itu ternyata bukan sembarang parkir, melainkan tengah melakukan pencurian agen elpiji. Mereka menggondol 52 tabung elpiji kosong yang tersimpan di dalam gudang.

Baca Juga: Innalillahi: Bayi Kembar Meninggal Dunia, Salah Satunya Positif COVID-19

"Jadi benar pelaku mencuri di agen elpiji dan terekam CCTV. Dia ambil 52 tabung elpiji kosong," Kapolsek Cibalong Iptu Jaja Hidayat.

Berbekal rekaman CCTV, anggota Kepolisian Polsek Cibalong langsung bergerak. Hasilnya, tiga pelaku berinisial AS, D, dan OW akhirnya berhasil diamankan.

"Kami amankan tiga pelaku yah. Termasuk sopir," ucap Jaja.

Dihadapan penyidik, ketiganya mengaku beraksi menggunakan mobil rental yang disewa Rp350.000 per hari. Pelaku sengaja merusak gembok pintu gerbang gudang penyimpanan elpiji dengan palu besi.

"Motifnya rusak gembok agen LelpijiPG dan dia nyuri pakai mobil rental dari Ciamis. Uang penjual dibagi tiga," ujar Jaja.

Baca Juga: Heboh! Pria Maling Celana Dalam dan BH di Padang Terekam CCTV, Videonya Viral

Sebanyak 52 tabung hasil curian kemudian dijual seharga Rp105.000 per buah kepada oknum karyawan salah satu SPBU. Total keuntungan pelaku mencapai Rp6 juta dipotong biaya tarif kendaraan rental.

"Saya enggak tahu pak agen yang dicuri milik Anggota DPRD. Saya acak ajah yang kosong dan sepi," ucap D salah satu pelaku pencurian.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.[suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA