Polisi Tetapkan Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Sebagai Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Selain Nia dan Ardi, polisi juga menetapkan sopir mereka berinisial ZN sebagai tersangka.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama inisial ZN ini laki-laki umur 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga dia pembantu di kediamaan dua tersangka lainnya adalah inisialnya RA (Nia Ramadhani) itu perempuan umur 31 tahun ibu rumah tangga, yang ketiga inisial AB (Ardi Bakrie) umur 42 tahun, laki-laki karyawan swasta," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Yusri mengatakan, Nia dan Ardi berikut sopir mereka dikenakan pasal 127, UU 35/2009 Tentang Narkoba. Yusri mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, ditambah dengan hasil tes urine yang menyatakan positif metamfetamin.

"Test terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," demikian Yusri.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita