Pergub Diteken Sumsel Resmi Terapkan Ganjil-Genap di Kota Palembang

Pergub Diteken Sumsel Resmi Terapkan Ganjil-Genap di Kota Palembang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur Sumatera Selatan resmi mengesahkan peraturan gubernur (pergub) sistem lalu-lintas ganjil-genap. Dalam pergub itu, tercatat beberapa titik ruas jalan dan waktu yang akan dilakukan pembatasan ganjil-genap kendaraan bermotor.

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru itu, adapun kawasan dimana diterapkan sistem tersebut, yakni Jalan Pom IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka. Keempat jalan tersebut semuanya berada di Kota Palembang.

Dalam surat benomor Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 tanggal 1/7/2021 itu juga, tidak berlaku bagi beberapa kendaraan antara lain: ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan pejabat negara, forum komunikasi pimpinan daerah provinsi Sumsel (forkopimda), kepala perangkat daerah, kendaraan operasional plat merah, TNI dan Polri.


Aturannya sebagai berikut:
a. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
b. Kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan normor plat genap dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan nurut b merupakan angka terakhir dari nomor plat kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;

d. Pembatasan lalu lintas dengan sistem, ganjil-genap diberlakukan mulai hari Senin sampai Sabtu pukul 16.00-22.00 WIB dan pada jam-jam tertentu lainnya sesuai kebutuhan.

e. Pengawasan pembatasan lalu lintas dilakukan oleh Direktorat Lalu-lintas Polda Sunsel, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.

f. Pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut aturan ini tidak berlaku di semua ruas. Serta hanya berlaku pada jam-jam tertentu.

"Jadi tidak setiap hari, juga tidak setiap ruas," kata Herman Deru ditemui di Mapolda, Kamis (1/7/2021).

Hal ini, kata dia, sebagai upaya mengendalikan kemacetan dan menekan risiko terjadinya kerumunan. Termasuk agar orang dil uar Sumsel agar tidak keluar masuk dengan diterapkanya sistem buka tutup ini.

"Tentu dengan adanya hari tertentu tadi, yang kita khawatirkan ada resiko kerumunan massa bisa dicegah dengan ganjil genap itu sehingga paling tidak mengurangi minatnya (masyarakat) untuk keluar," ujarnya.

Selain itu, Deru menyebut, penerapan sistem ini tidak hanya di zona merah kota Palembang. Dimana pun daerahnya asal di Sumsel, aturan tersebut akan berlaku nantinya.

"Dan ini akan berlaku se-Sumsel untuk wilayah yang membutuhkan," katanya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita