Luhut Pernah Usul Lockdown Tapi Ditolak Jokowi, Apa Sebabnya?

Luhut Pernah Usul Lockdown Tapi Ditolak Jokowi, Apa Sebabnya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, disebut pernah mengusulkan lockdown ke Presiden Jokowi untuk mengatasi COVID-19. Asisten Bidang Media Menko Kemaritiman dan Investasi, Singgih Widiyastono mengungkapkan, usulan itu disampaikan Luhut di masa-masa pertama kasus COVID-19 di Indonesia.

"Kalau teman-teman pernah lihat usulan pas COVID-19 pertama, beliau ajuin lockdown dan akhirnya Presiden enggak izinin itu betul semua," kata Singgih melalui akun media sosialnya, Minggu (18/7). 

Singgih telah mengizinkan kumparan mengutip unggahannya tersebut.  

Singgih yang menyatakan bersama Luhut setiap hari, menuturkan penolakan usul lockdown oleh Presiden Jokowi itu, sempat membuat Luhut terdiam beberapa saat. "Dia sempat diam dan enggak lama Presiden telepon bahwa Presiden enggak mau lihat banyak orang enggak bisa makan," ujar mantan penggiat di komunitas 'Teman Ahok' itu.  

"Pak Menko diam dan langsung perintahkan semua stafnya cari solusi selain lockdown dan hitung bansos. Apa saja yang kiranya bisa dibuat sama negara untuk kurangi beban masyarakat. Akhirnya ada PSBB Jilid 1," lanjutnya.

Dari dokumentasi pemberitaan kumparan, saat kasus COVID-19 mencuat di pertengahan Maret 2020, pembahasan penanganannya memang berlangsung di kantor Luhut. Saat itu sempat beredar foto tangkapan layar, materi presentasi yang dimaknai akan dilakukan lockdown. 

Kemudian pemerintah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena jika diberlakukan lockdown atau karantina wilayah, akan menekan kondisi ekonomi masyarakat. 

"Kita belum sampai dalam kondisi itu (lockdown). Kita baru bicara, misalnya China juga sudah membaik karena disiplin. Korsel juga disiplin. Mematuhi imbauan dan anjuran pemerintah. Pemerintah hitung aspek-aspeknya. Jadi kesimpulan adalah kebijakan yang terbaik," kata Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara online, Rabu (18/3/2020). [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita