LaporCovid-19 Sebut Faskes Kolaps: 269 Pasien Isoman Meninggal

LaporCovid-19 Sebut Faskes Kolaps: 269 Pasien Isoman Meninggal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kelompok pemerhati perkembangan COVID-19 di Indonesia, LaporCovid-19, menyampaikan sudah ada 269 pasien isolasi mandiri (isoman) yang meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan (faskes). 

Ini menandakan faskes di Indonesia sudah kolaps menghadapi pandemi.

"Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di media sosial Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, kami menemukan sedikitnya 269 korban jiwa yang meninggal dunia positif COVID-19," demikian bunyi keterangan pers bersama dari LaporCovid-19, ICW, dan YLBHI, Sabtu (3/7/2021).

Angka 269 orang meninggal dunia ini terus diperbarui berdasarkan laporan yang masuk. Mereka yang meninggal di luar faskes termasuk meninggal dunia saat isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD RS. Kematian di luar faskes ini terjadi hanya selama sebulan belakangan.

"Fenomena ini menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien COVID-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak. Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri," kata LaporCovid-19.

Sebanyak 269 korban jiwa tersebar di 47 kota dan kabupaten dari 10 provinsi, yakni di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT. Provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat. Namun jumlah ini dinyatakan mereka belum mewakili kondisi sesungguhnya. Tak semua orang melaporkan kematian COVID-19 ke LaporCovid-19.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur mereka.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita