KPK Akan Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

KPK Akan Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut. Hal ini karena anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 12 Juli 2021.

Firli menambahkan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk itu, Firli memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

"Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ujarnya.

Firli menegaskan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan kecukupan bukti. KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.

Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," imbuhnya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita