Ketua MUI Usul Masjid Tak Ditutup Total Saat PPKM Darurat

Ketua MUI Usul Masjid Tak Ditutup Total Saat PPKM Darurat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis secara pribadi mengusulkan tempat ibadah seperti masjid dan musala tak ditutup sepenuhnya saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Ia menilai tempat ibadah seharusnya bisa menjadi sentra edukasi bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang tengah melonjak saat ini.

"Penting disarankan keagamaan kita, ketika PPKM darurat tempat ibadah jangan ditutup total. Tapi bisa jadi sentra edukasi, komunikasi penyadaran kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Cholil dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (2/7).

Tak hanya itu, Cholil menilai umat Islam bisa memperoleh ketenangan batin tersendiri ketika berada dan beribadah di masjid. Umat Islam, kata dia, bisa lebih dekat dengan sang Pencipta, termasuk dekat dengan para ulama untuk mendapatkan siraman rohani.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para jemaahnya. Karena itu, dibutuhkan edukasi kepada para kiai dan takmir masjid mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan tersebut.

"Saya berharap rumah ibadah jadi sentra edukasi. Bagaimana bisa memberikan ketahanan publik, jangan sampai kita diberi takut [terkait Covid-19]. Jangan yang takut jadi tambah takut," kata dia.

Lebih lanjut, Cholil menilai masyarakat Indonesia saat ini harus diberikan penguatan dari sisi mental maupun ekonomi saat pandemi.

Rumah ibadah, kata dia, seharusnya menjadi tempat untuk menguatkan mental umat agar tak makin terpuruk di tengah pandemi saat ini.

"Rumah ibadah dikasih edukasi soal prokes, bahkan untuk edukasi masyarakat lewat rumah ibadah. Jadi seimbang dua-duanya. Kalau ditutup, jadi punya kelemahan dua-duanya. Karena itu rumah ibadah tetap aktif, dan dibantu terkait pemenuhan alat-alat prokes juga," ucapnya.

Pemerintah Indonesia memutuskan readyviewed penerapan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan terkait pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita