Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi 'PNS Tajir'

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi 'PNS Tajir'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hakim menilai permohonan JC tidak relevan karena Rohadi adalah pelaku utama.

"Menimbang setelah mencermati secara seksama terhadap fakta pidana khusus ini yang terungkap di sidang, tidak ada pelaku utama lainnya kecuali hanya terdakwa saja, namun sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbukti dakwaan 1 subsider sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/7/2021).

"Maka majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai justice collaborator pada tindak pidana korupsi dan TPPU yang dalam konteks ini Tipikor adalah pidana asal adanya TPPU sebagaimana dimaksud SEMA 4/2011 a quo. Majelis hakim berpendapat permohonan justice collaborator tak beralasan demi hukum, oleh karena itu harus ditolak," sambung hakim.

Diketahui Rohadi terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi dan melakukan TPPU. Rohadi divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar hakim ketua Albertus.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.

Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita