Di Saat Puluhan Ribu Rakyat jadi Korban Pandemi, Kok Sempet-sempetnya Presiden Revisi Statuta UI

Di Saat Puluhan Ribu Rakyat jadi Korban Pandemi, Kok Sempet-sempetnya Presiden Revisi Statuta UI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Langkah Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) bikin Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule geleng-geleng kepala.

Pasalnya, revisi yang tidak penting itu dilakukan di saat rakyat Indonesia sedang berjibaku melawan pandemi yang masih mengganas.

Bahkan ribuan orang lebih meninggal karena pandemi setiap harinya. Total mereka yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 75.920 orang per Senin (19/7).

“Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, di mana puluhan ribu jiwa rakyat meninggal jadi korban, kok masih sempat-sempatnya Jokowi memikirkan dan melakukan revisi PP Statuta UI,” tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Selasa (20/7).

Semakin miris lantaran perubahan PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan rektor yang enggan melepas rangkap jabatan sebagai rektor UI dan komisaris di BUMN.

“Sekadar untuk rektor yang anti demokrasi dan bisa jadi komisaris BUMN. Ini menyakitkan!” tutupnya.

Dalam statuta sebelumnya, tertera aturan larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sementara dalam aturan baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita