Bukan Hanya Denda, China Vonis Mati Pelanggar Prokes Covid-19

Bukan Hanya Denda, China Vonis Mati Pelanggar Prokes Covid-19

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - China menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga bernama Chen Chenlong (42) karena terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Chen Chenlong ditangkap atas tuduhan membunuh Zhang, penjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.

Chen menikamnya dengan pisau di perut, bahu, dan lengan dan membuat nyawa Zhang tidak bisa diselamatkan karena pendarahan hebat.

Dilansir Antara, Jumat (16/7/2021), pengadilan tingkat tinggi di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, juga menghukum Chen membayar denda 656.500 yuan atau sekitar Rp1,47 miliar.

Dikutip dari Global Times, hakim mengatakan terdakwa tidak mematuhi prokes Covid-19 dan kemudian malah membunuh relawan, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.

Hukuman vonis mati ini rata-rata mendapatkan dukungan dari netizen China dan mereka mendukung tindakan aparat penegak hukum.

Ini adalah kasus kedua pelanggaran Covid-19 di China yang berujung hukuman mati. Sebelumnya, Ma Jianguo, pelaku pembunuhan dua penjaga portal jalan untuk prokes COVID-19 di Provinsi Yunnan, dieksekusi mati pada 9 Juli 2020.

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Agung Republik Rakyat China telah menangkap dan memproses lebih dari 7.200 kasus pelanggaran prokes COVID-19 dan 11.200 orang telah divonis penjara. [indozone]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA