Waduh! Hukuman Mati Koruptor Tidak Ada Dalam RUU KUHP, Ini Penjelasan MPR

Waduh! Hukuman Mati Koruptor Tidak Ada Dalam RUU KUHP, Ini Penjelasan MPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - RUU KUHP melakukan kodifikasi peraturan perundang-undangan menjadi satu kitab, salah satu yang ada di dalam pembahasan RUU KUHP adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, yang menjadi permasalahan publik adalah ancaman minimal pidana penjara ke koruptor menjadi turun, dari awalnya minimal 4 tahun penjara menjadi minimal 2 tahun penjara.

Selain itu, tidak ditemukan pula aturan khusus yang membahas ancaman hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi.

Dilansir dari detiknews, adapun pasal yang mengatur tentang pelaku tindak pidana korupsi yang berlaku pada Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor saat ini berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pudana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun pasal dalam RUU KUHP yang menyatakan hukum paling minimal 2 tahun terdapat pada Pasal 603 RUU KUHP yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Adapun permasalahan tidak adanya hukuman mati pada koruptor dijelaskan kembali oleh Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani pada Selasa, 08 Juni 2021 di lobby Gedung Nusantara III DPR MPR Senayan Jakarta.

Arsul menjelaskan bahwa memang tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati pada RUU KUHP, tetapi ada pasal lainnya yang bisa menjerat para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

"Tetapi pasal-pasal lainnya, seperti dalam tindak pidana korupsi, pasal korupsi ketika bencana alam tetap berlaku," ucap Arsul seperti dikutip oleh terkini.id dari okezone.

"Jadi, meskipun itu tidak masuk dalam KUHP namun karena itu ada di dalam UU Tipikor ya bisa dikenakan," ungkapnya.

Arsul juga menjelaskan bahwa para koruptor tetap akan dikenakan sanksi hukuman pidana mati dengan pemberlakuan UU sektoral lainnya.

Meskipun dalam RUU KUHP tidak dibahas secara rinci mengenai hukuman mati, tetap akan dikenakan hukuman mati melalui pasal lainnya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA