Soal RUU KUHP, Ngabalin: Kalau Presiden Tak Dihargai Mau Jadi Apa Bangsa Ini

Soal RUU KUHP, Ngabalin: Kalau Presiden Tak Dihargai Mau Jadi Apa Bangsa Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terbaru.

Menurut Ali Ngabalin, pasal penghinaan terhadap presiden tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.

Pasalnya, kata Ngabalin, pasal itu termasuk dalam rangka pembelajaran demokratisasi dimana seorang kepala negara baik presiden maupun wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya.

“Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” ujar Ali Ngabalin.

Hal itu disampaikan Ali Mochtar Ngabalin dalam tayangan program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti dilihat pada Selasa 8 Juni 2021.

Sekadar diketahui, dalam RUU KUHP terbaru disebutkan hukuman pidana menanti bagi siapapun yang menghina kepala negara baik presiden maupun wakil presiden.

Adapun pihak yang mengusulkan sejumlah pasal dalam RUU KUHP terbaru tersebut, kata Ngabalin, yakni DPR dan pemerintah.

“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” ungkapnya.

Mengutip Hops.id, Ali Mochtar Ngabalin dalam kesempatan itu juga menjelaskan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada di RUU KUHP kendati sudah ada dalam UU ITE atau pasal pencemaran nama baik.

Menurutnya, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana presiden dan wakilnya tak boleh dihina.

“Coba bisa dibayangkan kalau kita menganggap tidak penting, ada meme menjelekkan kepala negara, presiden dan wakil presiden di negara demokrasi ini, sudah seperti apa bangsa kita?,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Ngabalin, negara lewat RUU KUHP terbaru itu mengatur bagaimana cara berpendapat dan bukannya melontarkan ujaran kebencian.

“Ini bukan persoalan Presiden Jokowi saja, melainkan juga presiden dan wakil presiden yang akan datang. Sebab kalau bangsa ini sudah tak hargai presiden, mau jadi apa bangsa ini. Sederhananya seperti itu,” ujarnya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA