Sindir Hakim, Pengacara Habib Rizieq: Dia Tidak Punya Mental Hadapi Tekanan

Sindir Hakim, Pengacara Habib Rizieq: Dia Tidak Punya Mental Hadapi Tekanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyindir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis kliennya 4 tahun penjara dalam sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Ia pun lantas membandingkan hakim di kasus tersebut dengan majelis hakim saat Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Sugito menduga, hakim kasus kerumunan Petamburan maupun Megamendung lebih mempunyai mental menghadapi tekanan dibanding hakim di kasus tes usap RS Ummi Bogor.

“Ini baru dugaan ya. Kayaknya majelis hakim kasus Petamburan dan Megamendung itu punya mental nggak bisa ditekan,” ujar Sugito.

Hal itu disampaikan pengacara Habib Rizieq tersebut dalam video yang tayang di kanal Youtube Hersubeno Point, seperti dilihat pada Jumat 25 Juni 2021.

Menurut Sugito, hakim Petamburan dan Megamendung pikirannya jauh lebih jernih dalam mengadili Habi Rizieq dibanding hakim tes usap.

Dalam pertimbangan hukum, kata Sugito, hakim kasus Petamburan dan Megamendung berpandangan kalau Habib Rizieq sudah bayar denda maka tak perlu diproses hukum.

“Tapi ya akhirnya ada kompromi, dihukum 8 bulan saja,” tuturnya.

Sementara hakim tes usap, menurut Sugito, dinilainya tak mempunyai mental untuk  melawan tekanan dari pihak luar yang datang kepada mereka.

“Majelis hakim kasus tes swab itu nggak punya mental. Ketika ada tekanan dan masukan dari pihak tertentu, (mereka) ya sudahlah ikuti apa yang menekan itu, apalagi vonisnya itu nggak masuk akal,” ungkapnya.

Mengutip Hops.id, Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Petamburan yakni Suparman Nyompa beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan publik lantaran mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq agar sidang diadakan secara offline dari sebelumnya sidang online.

Hakim Suparman dalam sidang vonis kasus tersebut menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab.

Sementara di kasus tes usap RS Ummi Bogor, majelis hakim menvonis eks pentolan FPI itu dengan kurungan penjara 4 tahun. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita